Way Kanan, Mediapromoter.id – Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal. bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung mensosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (29/8/2022).
Dalam sosialisasi tesebut turut hadir masyarakat Kampung Negeri Baru, Negeri Batin, Gistang, dan Ojolali yang berprofesi sebagai penambang tradisional resah akibat aktivitasnya terhenti. Ini lantaran mereka masuk kategori penambangan ilegal.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, persoalan penambang liar tak bisa selesai dengan cara represif oleh instrumen bersenjata.
“Saya mengajak semua elemen baik kepolisian, pemkab, dan pers bersama sama memikirkan jalan keluar. Ini karena ada ribuan jiwa bergantung dari aktivitas ini,” katanya
Mencoba berfikir secara solutif jalan keluar dari dinamika yang ada,
sengaja mengajak Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung menjelaskan perspektif dan langkah yang bisa dilakukan kedepan.
Di lain sisi, ia berharap agar situasi ini tak dimanfaatkan secara berlebihan oleh orang-orang atau oknum tertentu. Karena kewenangannya untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya, sementara para pekerja tetap berada pada garis kemiskinan.
Sementara itu, Asrul Tridianta. Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, menjelaskan, kewenangan izin tambang emas, baik rakyat maupun perusahaan adalah kewenangan pusat.
Sampai sekarang Way Kanan tak memiliki wilayah pertambangan rakyat karna itu perlu diusulkan ke pusat terkait hal tersebut.
“Solusinya adalah pihak berkompeten dan pemkab dapat duduk bersama membuat usulan tersebut,” jelasnya
Perwakilan penambang, Agus cik, Saparudin, dan Bachri berharap ada solusi nyata terkait persoalan penambang yang dikatakan ilegal karena ini menyangkut ribuan nyawa.
“Kami ini hanya menambang tradisional untuk cari makan dan biaya anak sekolah,” ungkapnya (red)