Jakarta, Mediapromoter.id – Komisi X DPR RI memberikan beberapa pandangan dan catatan terhadap rencana program kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Hal ini disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi X dengan Kemenparekraf RI yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.
“Terhadap pagu anggaran Kemenparekraf/Barekraf RI dan usulan tambahan sebagaimana angka 1 dan angka 2 di atas, Komisi X DPR RI memberikan beberapa pandangan dan catatan,” ujar Agustina saat memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dalam angka 1 dan 2 yang dimaksud yakni, Kemenparekraf RI berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2023 menyampaikan pagu anggaran sementara sebesar Rp2,381 triliun. Selain itu Kemenparekraf RI pada RAPBN TA 2023 juga mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,186 triliun dengan rincian usulan I sebesar Rp952 miliar dan usulan II sebesar Rp3,234 triliun.
Pandangan dan catatan yang diberikan Komisi X DPR RI, pertama, program dan kegiatan Kemenparekraf RI agar difokuskan kepada pemulihan pariwisata dan penguatan ekonomi kreatif, dengan menekankan perlunya stimulus atau bantuan untuk para pelaku parekraf. Kedua, lanjut Agustina, mendorong Kemenparekraf RI berkoordinasi secara intensif dengan beberapa Kementerian lainnya. Seperti, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB dan Kemendagri RI serta Kemendikbud Ristek RI.
Kemudian, Komisi X DPR RI juga mendorong Kemenparekraf RI untuk terus melakukan penguatan ekonomi kreatif dengan tegas. “Melakukan penguatan ekraf dengan secara tegas dapat dibedakan antara ekraf dan UMKM dalam strategi penguatannya, dengan merujuk UU 24 tahun 2019 tentang Ekraf yang menyebutkan dua jenis pelaku ekraf yaitu pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Komisi X DPR RI juga mendorong Kemenparekraf RI menurunkan program strategis transformasi digital dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran dan dapat meningkatkan alokasi anggarannya. Serta Kemenparekraf RI berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kemendagri RI dalam upaya penataan dan penguatan dinas di daerah yang menangani parekraf sekaligus melakukan pemetaan potensinya.
Sinkronisasi secara cermat dan komprehensif dalam hal penyusunan dokumen regulasi tentang pariwisata dan ekonomi kreatif juga didorong untuk dilakukan. “Antara lain regulasi tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional/RIDPN (ITMP), dan regulasi tentang rencana Induk destinasi wisata nasional,” tutur legislator dapil Jawa Tengah IV itu.