BeritaNusantaraPolitik

Ukuran Pemeriksaan Berkas Proses Pendaftaran Partai Politik Baru Sebatas Lengkap Atau Tidak Lengkap

6
×

Ukuran Pemeriksaan Berkas Proses Pendaftaran Partai Politik Baru Sebatas Lengkap Atau Tidak Lengkap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediapromoter.id – Ukuran pemeriksaan berkas, pada proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, tanggal 1-14 Agustus 2022, baru sebatas lengkap atau tidak lengkap dan belum sah atau tidak. Bagi partai politik yang dinyatakan lengkap maka berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, sementara yang dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan.

Penjelasan ini kembali disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin pada sidang Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, dengan Pelapor Partai Reformasi, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Afifuddin menjawab pertanyaan Anggota Majelis Totok Hariyono, apa sebab proses pemeriksaan berkas dilakukan tidak satu persatu provinsi hingga selesai. Pria asal Sidoarjo kemudian mengatakan, pada proses pemeriksaan berkas fisik pola bisa berbeda-beda. Hal ini terkadang disebabkan, satu syarat dimiliki sedangkan syarat lainnya tidak terpenuhi. “Misalnya, rekeningnya tidak ada, pengurusnya ada, anggota belum ada di satu provinsi maka lompat ke tempat lain,” ujar Afifuddin.

Terkait ketidaklengkapan berkas Partai Reformasi, Afifuddin mengatakan berdasarkan bukti Terlapor (T9) yang telah disampaikan kepada majelis, sebab dikembalikannya berkas, karena ketidakterpenuhinya keterwakilan perempuan, yang hanya 41,18 persen daerah di provinsi. Kemudian jumlah kantor tingkat kab/kota yang juga tidak memenuhi jumlah kantor tetap di provinsi dan kab/kota. “Artinya tidak memenuhi 75 persen dan 50 persen dari total untuk tingkat kab/kota dan provinsi,” lanjut Afif.

Hal lain, adalah kepemilikan nomor rekening yang tidak memenuhi kepemilikan rekening di 34 provinsi dan 223 kab/kota. “Demikian formulir pengembalian yang ditandatangani oleh bu Wanda Karinawati pada 16 Agustus 2022, pukul 16.03 WIB,” jelas Afifuddin.

Turut hadir Anggota KPU Yulianto Sudrajat didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah. Dan bertindak sebagai Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis lainnya Puadi. (Red)

Seedbacklink
error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)