BeritaDaerah

Oknum Guru PPKN SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Murid

50
×

Oknum Guru PPKN SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Murid

Sebarkan artikel ini

Mediapromoter.id | Lampung – Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.

Seorang oknum Guru yang Mengajar di Bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di sekolah’an SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid (AM) kelas 9 karena tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).

Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran siswa yang ditanya tentang tugas rumahnya, namun siswa tidak dapat menunjukkan tugas sekolahnya. Kemudian siswa yang bersangkutan dipanggil ke depan kelas, dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru tersebut.

Oknum guru PPKN “H”  tersebut mengakui kepada wartawan media ini bahwa dirinya mengakui kejadian tersebut dilakukan karena hilap dan menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kejadian tersebut sudah terjadi kepada beberapa siswa lain.

Kepala Dinas Pendidikan lampung selatan Asep Jamhur menyatakan akan memerintahkan kabid dikdas untuk turun langsung dan memastikan kejadian oknum guru itu akan diberikan sanksi tegas. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan mengenai hasil pemeriksaan kabid dikdas kesekolah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Orangtua korban suryadinata mengatakan, kecewa karena anaknya pulang sekolah dengan keadaan lesu dan tidak bersemangat serta menyatakan ingin berhenti sekolah.

BACA JUGA  Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran Bakomsus Polri Tutup Tanggal 17 November 2024

“Hari ini memang saya menyuruh AM masuk sekolah, namun ternyata AM dipanggil pihak sekolah dan ditanyai beberapa guru dan Kepala sekolah mengenai kronologi kejadian yang diduga penganiayaan itu,” jelasnya kepada wartawan, selasa (13/9/2022) sore.

Pihak sekolah melalui Kepala sekolah telah berkunjung menemui siswa AM meminta maaf pada senin, 12/9/2022, namun kejadian ini menurut suryadinata akan dilanjutkan ke jalur Hukum dengan berkoordinasi bersama keluarga dan tetangga. “Dia jadinya nggak mau ke sekolah dulu,” ucap suryadinata saat berbincang dengan awak media.

Suryadinata mengatakan, bahwa mendapat laporan dari anaknya (AM) bertemu oknum guru yang menganiayanya dan merasa trauma anaknya belum pulih. Saat ini sang putra (AM) tidak mau kesekolah dan kami masih menunggu tanggung jawab dari pihak sekolah tentang masalah ini.

“Sampai traumanya benar – benar hilang, baru akan ke sekolah lagi,” tutupnya.

Aparat desa Tulung Raya Abel Islam yang juga paman AM mengatakan, keponakannya merupakan anak yang penurut dan tidak pernah berulah di rumah. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, Abel menyatakan menyerahkan semua kepada Hukum yang berlaku.

(Putra/Rend/Red)