Lampung Timur, Mediapromoter.id – Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang tukang parkir, karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Selasa (12/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MS (45) warga Kota Metro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, telepon genggam milik korban FA (25), hilang saat sedang melakukan aktivitas membuka toko dikawasan Pasar Pekalongan, pada bulan Juli lalu.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan telepon genggam tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polsek Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Dia menambahkan Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, dikawasan Kota Metro.
“Team TEKAB 308 Presisi, kemudian membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa Telepon Genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian, ” tutup Kapolres.