Pesisir Barat,mediapromoter.id – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku pencurian HP android di kampung Citata Kelurahan Cieriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Rabu 28 September 2022.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan mengatakan, benar pada hari Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 23.45 wib Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah telah berhasil menangkap DPO terduga pelaku pencurian HP android berinisial MG (23), warga Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
MG (23), merupakan terduga pelaku pencurian HP android merek Realme C25 yang terjadi pada hari Jumat (26/08/2022) di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / SEK PERENG / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur Rasyid. melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri.
Komplotan pelaku dalam aksi pencurian tersebut berjumlah dua orang dan salah satu pelaku telah ditangkap terlebih dahulu pada (12/09/2022) denga inisial BI (27) warga Kecamatan Ulu Krui Kabupaten Pesisir Barat.
“Kini kedua terduga tersangka sudah kami amankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat, Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup zaini selaku Kapolsek Pesisir tengah.
(Red/putra)