BeritaDaerah

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Akan Tidak Tegas SPBU Yang Lakukan Pelanggaran

19
×

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Akan Tidak Tegas SPBU Yang Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Mediapromoter.id – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak dengan kode 24.345.23 berlokasi di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan memberikan Pengecoran.

Seperti diberitakan sebelumnya yang berjudul ;
Naik Harga BBM, Diduga SPBU 24.345.23 Kabupaten Way Kanan Masih Lakukan Pengecoran. 

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB secara resmi di umumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang dalam hal tersebut harga BBM dari Jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara harga BBM jenis solar yang saat ini sebesar Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga pertalite menjadi Rp 14.500 per liter.

Menindaklanjuti hal tersebut Mediapromoter.id Mengubungi Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga
Regional (Sumatera Bagian Selatan) Sumbagsel.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan yang di wakili
Haris Yanuanza selaku Humas PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, akan kami Kroscek dan Investigasi di lapangan terkait dugaan Pengecoran yang di Lakukan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak yang ada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

“Kami mengapresiasi setiap laporan dan informasi terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang ada di SPBU dan pasti akan kami tindak lanjuti, ” ujarnya. (Kamis, 29/9/22).

Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi mulai dari surat peringatan bahkan sampai skorsing penyaluran.

“Kami pun tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap SPBU yang melakukan Pelanggaran-pelanggaran, “pungkasnya.

Undang – undang republik Indonesia no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas,  setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar). (Red/Yandi)

BACA JUGA  Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Dua Pelaku Pencurian Getah Karet Sekitar 140 Kilogram
error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)