Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Sekolah SMAN 1 Candipuro diduga memunggut Biaya untuk kelas 10 sebesar Rp 750 0000 persiswa, rencana pemunggutan dana akan di gunakan untuk membangun ruangan sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 1 Candipuro Zainul Farid mengatakan, bahwa pihak sekolah sudah mengajukan ke pemerintah pusat sudah tiga kali naikin berkas pengajuan permohonan pembangunan tetapi tidak pernah di dapat, ya mau bagaimana lagi, kami harus bagaimana.
“Semua pungutan dana itu di luar ranah kami, itu semua urusan komite sekolah, saya hanya menerima bahan bukan uang, dari semua pungutan apapun itu urusan komite, ” ungkapnya.
Lanjutnya, masalah SPP sekolah untuk setiap bulan kegunaan untuk gajih guru honorer dan kegiatan anak, sedangkan SPP yang harus di bayar oleh wali murid sebesar Rp 110.000 permurid sedangkan dari jumlah keseluruhan murid SMA negeri kurang lebih sekitar 500 murid yang sekolah melakukan pembayaran.
Dilain sisi DPRD Kabupaten Lampung Selatan Edi Waluyo Ketua Komisi II sekaligus selaku ketua komite SMAN 1 candipuro mengatakan, iya adanya pungutan pembangunan sebesar Rp 750.000 persiswa, kelas sepuluh berjumlah 216 siswa.
“Ya saya selaku ketua komite meminta angaran tersebut atas permintaan pihak sekolah, itu pun kami rapat terlebih dahulu sebelum memungut biaya kepada orang tua murid, di dalam rapat ada solatan, kades, kepala sekolah dan guru yang lainnya, setalah rapat kami kumpulkan semua orang tua murid, ” katanya.
Masih kata Ketua Komisi II yang sekaligus Merangkap sebagai Ketua Komite SMAN 1 Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dirinya tidak mengetahui jika pungutan dana ke siswa tidak di perbolehkan oleh pemerintah, nanti saya pelajari terlebih dahulu mengenai permasalahan penarikan iyuran ini.
Menyusuri lebih jauh Sumari selaku Kades Titi Wanggi Candipuro yang ikut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, serupa, ya ada pungutan dana sebesar Rp 750.000 persiswa kelas 10,dana tersebut untuk membangun setiap 1 ruang kelas satu tahun ini kurang 4 kelas di SMAN 1 Candipuro Kec. Candipuro, sebelum memungut dana kami kumpul dan rapat terlebih dahulu.
“Ya itu kan atas usulan dari pihak sekolah, selanjutnya kami kumpulkan dan rapat kan kepada orang tua siswa, kalo jumlah siswa saya tidak tau, ” ujarnya.
Sumari pun membenarkan saat di konfirmasi awak mediapromoter.id di dalam rapat tersebut ada juga yang melontarkan kata-kata apa bila tidak kompak menjawab setuju semua maka rapat ini tidak akan di tutup.
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutanpun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1, ” Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, ”
Ayat 2 , ” Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu, “. (Red/Lis)