Pesawaran, Mediapromoter.id — Sebelumnya sempat diberitahakan Kepala Desa (Kades) Kunyaian Octa Resvita Syafitri diduga melakukan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang di terima oleh masyarakat.
Atas berita tersebut pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan surat pemanggilan untuk Kepala Desa berserta aparatur desa yang menangani BLT BBM untuk dimintai klarifikasinya
Diketahui, Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 Kepala Desa berserta aparatur desa yang menangani BLT BBM desa Kunyaian hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat
Dari informasi tersebut tim awal media pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 mendatangi Kepala Desa Kunyaian Octa Resvita Syafitri di keberadaanya, untuk meminta keterangannya atas pemanggialan dari pihak Inspektorat tersebut.
Octa membenarkan dirinya beserta aparatur desa yang menangani BLT BBM telah dipanggil oleh pihak Inspektorat, atas dugaan pemotongan BLT BBM yang diterima masyarakat.
“Jadi Inspektorat meminta saya untuk hadir memenuhi panggilan tersebut, dan hari Kamis yang lalu saya beserta aparatur yang ada didalam kepengurusan BLT BBM hadir, untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan kami telah melakukan pemalsuan tanda tangan ataupun data BLT BBM yang diterima masyarakat, ” Ungkapnya, Senin (10/10).
Octa menambahkan, pihak Inspektorat memanggilnya untuk memenuhi tugasnya dan untuk mencari data atas pemberitaan sebelumnya yang dikatakan bahwa kami melakukan pemotongan BLT BBM milik masyarakat.
“Kami sudah memberikan klarifikasi dengan data-data yang ada, jadi untuk sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat, karena semuanya sudah clear pihak Inspektorat melakukan tugas mereka mencari data, seperti kata mereka yasudah cukup dengan data-data yang ada, itu semua sudah menerangkan dengan baik tetang kejadian sebenernya, ” terangnya.
Disinggung terkait adanya dugaan pemalsuan data Penerima Baantu’an kepada masyarakat, Octa selaku Kepada Desa Kunyaian membatah hal tersebut.
“Bahwa berita-berita tentang kami telah melakukan pemalsuan data orang yang Sudah meninggal bisa kami bilang tidak benar dan Kemungkinan masalah ini selesai karena data-data yang ada bener-benar lengkap dan akurat, ” katanya.
Okta menjelaskan, kenapa orang yang sudah meninggal mendapatkan bantuan dan juga kenapa orang yang hidup bisa dapat bantuan dari orang yang meninggal, karena kami punya data-data kenapa sampai begitu, yang hanya mereka tahu kepala desa selama ini melakukan pemalsuan data orang yang sudah meninggal dipalsukan oleh orang yang masih hidup.
“Agar masyarakat tahu, untuk bantuan-bantuan yang turun kedesa Kunyain BLT BBM, memang ada masyarakat yang sudah meninggal itu datanya masih keluar, yang pertama saya lakukan menghubungi pihak pos bagaimana ini? kemudian pihak pos memberikan arahan untuk dibuatkan surat kuasa dari desa untuk anak istri atau ahli waris untuk mengambil bantuan tersebut, ” paparnya.
Lanjutannya, atas dasar tersebut saya memanggil aparat saya dan juga ahli waris dari masyrakat yang sudah meninggal, jadi kita adakan bahasanya musyawarah terbatas, kita menjelaskan bahwasanya keluarga yang sudah meninggal ini mendapatkan bantuan BLT BBM dan untuk ahli waris bisa mengambilnya dengan membuat surat kuasa yang ditanda tangani oleh pihak desa dan dicap basah dari desa, Sebelum ahli waris mendapatkan surat kuasa dari desa, ahli waris ini membuat dulu surat pernyataan di atas matrai Kalau memang benar keluarga tersebut adalah ahli warisnya. Setelah itu baru kami bisa mengeluarkan surat kuasa.
Sementara itu, Mediapromoter.id mencoba menghubungi pihak kantor pos tempat warga mengambil BLT BBM, senada dengan yang diutarakan oleh kepala desa kunyaian Octa.
Pihak kantor pos mengatakan memang dibolehkan ketika BLT BBM keluar kemudian didapat oleh orang sudah meninggal, itu masih bisa di ambil oleh anak atau ahli warisnya dengan cara membuat surat kuasa ditandatangani dan di cap basah oleh pihak desa setempat.
“Memang bisa dibuat surat kuasa itukan mengacu pada keluarga ataupun keluarganya yang meninggal ataupun sudah pindah domisili itu bisa kita kenakan surat kuasa diketahui oleh kepala desa setempat ditandatangani dan di cap basah, yang penting ahli waris yang mengambilnya, ” tutur Hadyan Hariri salah satu petugas Kantor Pos. (Red/Ndar)