Jakarta, Mediapromoter.id – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2016 s/d 2021. Pemeriksaan dilakukan kepada para saksi terkait kasus tersebut dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini berasal dari Korporasi PT PMU dan Korporasi PT BES dan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (12/10/2022)
Pemeriksaan kepada kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Adapun Kedua orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial:
- Saksi dengan inisial EK, dimana saksi EK merupakan Direktur pada PT Sapta Sumber Lancar yang diperiksa terkait kasus tersebut dengan tersangka yang berasal dari Korporasi PT PMU.
- Saksi dengan inisial RHN, dimana RHN merupakan Karyawan PPJK pada PT Amanah Langgeng yang diperiksa terkait kasus tersebut dengan tersangka yang berasal dari Tersangka Korporasi PT BES.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.