Bandarlampung, Mediapromoter.id – Menanggapi pemberitaan dari Media Online, yang telah beredar belakangan ini. Terkait dugaan adanya salah satu Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank yang ada di Bandarlampung, yang telah dilaporkan melakukan Dugaan Penipuan sebesar lebih kurang Rp 1 Miliyar. Bahwa laporan tersebut dianggap salah alamat karena pelapor telah melaporkan hal yang tidak sesuai fakta.
Dari Informasi yang berhasil di himpun media ini, bahwa terlapor berinisial (DS) telah dilaporkan oleh (J) ke pihak kepolisian dengan Nomor : B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung ter tanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama (J) dan terlapor (DS).
Selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut (DS) sebagai terlapor mengklarifikasi terkait dugaan pelaporan tersebut.
“Saya membantah pernah menerima dana atas laporan yang masuk di Polda Lampung yang di laporkan oleh (J). Sama sekali saya satu rupiah pun tidak pernah menerima dana dari (J) terkait hubungan bisnis (J) dan (AH), saya tidak terlibat sama sekali masalah dana yg di berikan (J) karena dana tersebut diberikan langsung atau di Transfer (J) langsung ke (AH), untuk memastikan silahkan pihak kepolisian boleh check rekening koran saya, apakah pernah ada transfer (J) ke saya, ” ujarnya DS pada Media ini. (26/10/22)
Berikutnya, DS juga sangat tertekan dengan adanya laporan tersebut dan secara sikologis (DS) dan keluarga sangat terganggu atas laporan saudara (J) yang tidak berdasar dan dalam waktu dekat (DS) juga akan melaporkan balik (J) atas tuduhan fitnah, serta pencemaran nama baik melalui surat elektronik (UUD ITE).
“Saya kaget atas laporan tersebut, kok tertujuh ke saya, saya dan keluarga secara sikologis sangat tertekan dengan adanya laporan tersebut. Karena saya sama sekali tidak melakukan tuduhan yang di sangkakan oleh saudara (J) terhadap saya, hal itu suatu fitnah yang sangat kejam dan sudah mencoreng nama baik saya maupun keluarga saya, dan saya juga akan segera melaporkan baik saudara (J) atas tuduhan tersebut, ” ungkap DS kembali
Disinggung, terkait kedekatan (J) dan (DS), (DS) menjelaskan bahwa (J) adalah Nasabah Prioritas di Bank tempat DS berkerja dan DS mengenal J di tahun 2018. untuk mempermudah J bertransaksi di kantor DS.
selanjutnya diselah obrolan antara DS dan J bercerita bahwasannya J biasa menalangi nasabah di leasing. (J) juga pernah menanyakan kepada DS tentang apakah di Bank DS berkerja ada yang memerlukan dana talangan, karena J biasa menalangi nasabah yg membutuhkan dana talangan, DS menjelaskan untuk di bank tempat DS berkerja tidak ada. tetapi DS melanjutkan bahwa ada nasabah bernama (AH) yang biasa bermain di dana talangan di bank lain dan yang menjalankan dana talangan itu adalah (AH) sendiri.
“Perkenalan antara J dan AH memang melalui saya karena mereka adalah mereka nasabah ditempat saya berkerja. Selanjutnya untuk transaksi bisnis antara J dan AH maupun dana Talangan yg (AH) butuhkan, (J) menyerahkan atau mentransfer langsung ke (AH). dan saya (DS) tidak pernah menerima dana atau di Transfer (J), hanya memperkenalkan mereka berdua serta Aliran dana Dari (J) Langsung ke (AH) sehingga saya tidak mengetahui proses selanjutnya. Bahkan saya disitu juga tidak menerima dana satu rupiah pun dari J, ” jelas (DS) lebih lanjut.
Selanjutnya, di tempat terpisah (AH) selaku pihak terkait yang penerima dana talangan dari (J) mengatakan kepada media ini, bahwa selama kurun waktu dari bulan september 2019 sampai pertengahan Januari 2020, dana talangan lancar dan tidak ada masalah.Transferan terakhir jatuh tempo pada awal bulan februari 2020 tidak terealisasi. Pada tanggal 7 februari 2020 saya kehilangan kontak dengan (HG) salah satu Karyawan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yg Lain.
“Berkenaan dengan pemberitaan yang ramai di media. Bahwa mana (DS) yang di laporkan oleh (J) melakukan tindakan penipuan yang di sangkakan oleh (J) melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. Saya menjelaskan (DS) tidak ada kaitannya sama sekali tentang transaksi saya dengan (J) dan pemberitaan tersebut tidak benar dan bila (J) ingin melaporkan seharusnya (J) melaporkan saya bukan (DS) yang saya anggap laporan (J) tersebut salah alamat, ” ujar AH.
Selanjutnya, kenapa itu tidak benar karena (J) langsung melakukan transfer ke rekening saya tanpa perantara (DS) sama sekali.
“Terkait masalah ini dana tidak pernah masuk (DS) melainkan ke saya (AH) jadi dalam hal ini tidak ada terkait dana masuk dari (J) ke (DS). Dan saya harap (J) dapat menghubungi saya untuk menyelesaikan permasalahan saya dan (J), dan harapkan untuk (J) untuk mencabut laporannya terhadap (DS) di Polda Lampung. Karena hal ini benar-benar (DS) tidak terlibat permasalahan ini, ” pungkas AH menutup wawancara. (***)