Way Kanan, Mediapromoter.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24. 345. 23 yang melanggar aturan penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) produk Pertalite.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbangsel, Haris. melalui pesan WhatsApp kepada awak mediapromoter id. Sabtu (29/10/2022).
“Adapun sanksi yang diberikan berupa skorsing pasokan BBM Subsidi jenis Pertalite selama satu bulan dari tanggal 17 oktober sampai 16 November dan sekaligus teguran agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya
Selanjutnya, Kami terus berupaya memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku dengan peruntukannya.
“Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga turut menggandeng masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Jika kesalahan di lembaga penyalur atau di SPBU, kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi dan penindakan,” pungkasnya. (Yandi)