Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Dikarenakan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan setempat, sehingga masih banyak sekolah di wilayah Provinsi Lampung yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Bagaimana tidak, pada pekan ini saja, ramai diberitakan dalam media online maupun cetak, terkait penahanan Ijazah siswa di SMKN 1 Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, dengan dalih menunggak iuran SPP. Walaupun, permasalahan itu kemudian terurai sebab wali murid mendapatkan pendampingan dari anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung, dan pada akhirnya pihak sekolah menyerahkan Ijazah tersebut kepada yang bersangkutan (siswa. red).
Namun, pada dasarnya meski Ijazah sudah diserahkan kepada yang berhak, seharusnya pihak sekolah ataupun Kepala Sekolah (Kepsek) mendapatkan sangsi yang setimpal dari dinas terkait, agar kejadian ini tidak terulang kembali setiap tahunnya.
Dimintai keterangan wartawan, Hariansyah selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi DPW JPKP Provinsi Lampung, yang pada saat itu mendampingi siswa SMKN 1 Tanjung Sari yang Ijazahya ditahan, mengungkapkan bahwa penahanan Ijazah di SMKN 1 Tanjung Sari merupakan salah satu contoh buruknya sistem Pendidikan di Provinsi Lampung.
“Permasalahan yang ada di SMKN 1 Tanjung Sari ini sebagai salah satu contoh burukmya sistem pendidikan di Provinsi Lampung, ” Ungkap Hariansyah Kepada Wartawan, Selasa (1/11).
Selanjutnya, Seharusnya Kadisdikbud Provinsi Lampung rutin mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah, jangan menunggu laporan baru turun tangan.
Dari hasil temuan DPW JPKP Provinsi Lampung, masih banyak sekolah yang melakukan praktik-praktik pungli dengan berbagi macam alasan.
“Sangat miris sekali, pendidikan di Provinsi Lampung ini, bukan hanya penahanan ijazah saja, bahkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga masih banyak sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa baru. Padahal pemerintah sudah memberikan intruksi melalui Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah, kenapa masih ada saja pungutan disekolah sekolah, ini kan kacau, kalau keadannya seperti ini, ” Ujarnya.
Masih menurut Hariansyah Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pun pernah menyatakan tidak boleh ada lagi sekolah swasta, apalagi sekolah negeri yang menahan ijazah siswanya karena belum membayar biaya apapun.
“Apa Kepala Sekolah tidak paham bahwa penahan Ijazah itu salah satu pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM). Bagaimana tidak, kewajiban 12 tahun belajar siswa sudah diselesaikan. Namun masih ada sekolah yang menahan Ijazah, seharusnya Ijazah sudah semestinya menjadi hak siswa tersebut, jika ditahan indikasinya sekolah tersebut sudah melanggar HAM, dan jika ini masuk ke ranah pidana, penahan Ijazah termasuk dalam kategori penggelapan, ” Paparnya.
Hari sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa berdasarkan intruksi dari Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, pihaknya telah melayangkan surat ke Disdikbud Provinsi Lampung perihal SMKN 1 Tanjung Sari.
“Sesuai dengan instruksi Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis kami sudah melayangkan surat ke Disdikbud Provinsi Lampung, perihal kejadian penahanan Ijazah di SMKN 1 Tanjung Sari ini. Karena mengapa, walaupun masalah ini sudah terurai, dan pihak sekolah sudah memberikan Ijazah kepada yang berhak menerima, hal ini tidak menghalangi upaya yang dilakukan JPKP dalam bersurat ke Disdikbud, proses tetap berjalan, karena sebelum Ijazah diberikan kepada yang berhak, JPKP sudah bersurat ke Disdikbud terkait hal tersebut, ” Lanjutnya.
Nah, apalagi dengan ramainya kejadian ini, Imbuh Hari, ” Kami sudah mendapatkan laporan lagi dari warga, agar bisa mendampingi warga tersebut mengambil Ijazahnya di SMKN 1 Tanjung Sari, muncul lagi kan yang seperti ini,” Imbuh Hari.
Bayangkan, Lanjut dia, ” Ijazah tersebut ditahan sudah 9 tahun lamanya, ini hal yang sangat memalukan bisa terjadi di dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Lagi, lagi dengan dalih belum membayar iuran, miris sekali. Saya yakin Kepala Sekolah (Kepsek) telah gagal memimpin sekolah tersebut, sebaiknya Disdikbud memberikan sangsi yang tegas atas kejadian ini, ” Tegas Hari. (***)