Waykanan, Mediapromoter.id – Sidang terbuka Terkait Pencurian Buah sawit PT. Adi Karya Gemilang (AKG) berlangsung di pengadilan Negeri Way Kanan hari ini, akan tetapi sidang yang menghadirkan para saksi tersebut belum bisa diputuskan karena adanya beberapa kejanggalan pada alat bukti kasus pencurian tersebut, kamis (10/11/2022).
Pada saat sidang berlangsung Muhammad Noor (Hakim Ketua) yang memimpin Jalannya persidangan menanyakan kepada 2 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahaan Heri triyono dan Antoni perihal kronologis kejadian penangkapan dan alat bukti pencurian
Heri yang sempat salah menyebutkan tanggal kejadian dimana seharusnya tanggal kejadian 13 agustus 2022 namun disebutkannya tanggal 12 agustus 2022, mengatakan bahwa kejadian penangkapan pada pukul 17.30, dengan jumlah buah 398 tandan dengan berat 2720 kg, menurut heri dirinya mengetahui kejadian tersebut dari tim patrolinya yaitu Antoni dan anggota Polda Lampung (Pam Perusahaan), pada saat terjadinya penangkapan dirinya sedang berada di mes datang bersama anggota kepolisian Polda Lampung.
Heri juga mengatakan bahwa tersangka diamankan pada saat itu sendirian dengan membawa 1 unit motor matic, keruntung dan alat dodos, dia pun menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering sekali terjadi kehilangan meskipun selalu di patroli setiap hari.
Sementara itu Randika Ramadhani selaku Jaksa Penuntut Umum menanyakan perihal selisih jumlah buah yang diakui pelaku sebanyak 69 janjang sedangkan laporan dari pihak perusahaan 398 janjang yang hal tersebut dijawab oleh Heri.
“Itu ditemukan 69 di waktu malam setelah penangkapan sore jam setengah enam, setelah itu kita kerahkan karyawan paginya baru ketemu sisanya (329).”
Heri pun menambahkan pada saat penangkapan pelaku (H) sempat mengakui bahwa ada 2 orang lagi kawannya yang kabur di lokasi tersebut dimana sering terjadi pencurian.
Disisi lain, melalui video com terdakwa H yang tidak mau menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan menjawab pertanyaan Hakim Ketua dengan sangat yakin bahwa jumlah buah sawit yang diambilnya pada saat itu sebanyak 69 janjang dimana berat per janjang antara 5 sampai 7 kg dirinya pun tidak tau mengenai sejumlah 398 janjang yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
H yang tidak memiliki pekerjaan, mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, dimana tujuannya mengambil buah sawit tersebut hanya untuk membeli paket pulsa dan rokok, dirinya pun mengatakan bahwa pihak keluarganya sudah ada upaya permintaan maaf kepada pihak perusahaan namun tak dikabulkan.
Dari beberapa kesaksian dan keterangan dari saksi dan terdakwa Jaksa Penuntut umum meminta waktu kepada hakim ketua untuk menyelesaikan tuntutannya, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 15 November 2022.
Dari jalannya sidang tersebut Diduga penyelidikan dan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/435/VII/2021/SPKT/POLRES WK/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 agustus 2022 melalui surat penyidikan nomor : Sp.Sidik/96.a/VII/2022/Reskrim, kurang presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan), sehingga timbullah beberapa kejanggalan pada alat bukti kasus pencurian tersebut. (Yandi)