ADVERTISMENT
BeritaNusantara

Komnas HAM Temui Mahfud MD, Korban Kompak Tolak Non Yudisial

2
×

Komnas HAM Temui Mahfud MD, Korban Kompak Tolak Non Yudisial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediapromoter.id — Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk membahas penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

“Pertemuan membahas beberapa persoalan salah satunya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Atnike, pertemuan itu juga membahas kendala-kendala yang selama ini menghambat koordinasi maupun penegakan hukum antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung.

Terkait isu HAM di Papua, Komnas HAM akan mempelajari lebih lanjut berbagai inisiatif yang telah dilakukan anggota Komnas HAM periode 2017-2022, termasuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai langkah dalam menyusun berbagai upaya menghentikan eskalasi kekerasan di Papua.

Sementara itu, rekomendasi yang bersinggungan dengan isu-isu ekonomi, sosial dan budaya dapat ditujukan kepada institusi/lembaga terkait dengan tembusan kepada Menkopolhukam, ujar dia.

Komnas HAM bersama Menkopolhukam juga sepaham bahwa masing-masing lembaga memiliki mandat dan kewenangan yang dalam pelaksanaannya memerlukan koordinasi dengan lembaga lainnya.

“Keduanya berkomitmen untuk saling terbuka dan berkoordinasi dalam rangka mewujudkan penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Komnas HAM dan Menkopolhukam juga membahas terkait isu antisipasi Pemilu Serentak 2024 dalam rangka pemenuhan dan pelindungan hak konstitusional warga negara, penyelesaian konflik agraria, pemenuhan dan pelindungan hak kelompok rentan, pencegahan praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan akan memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, termasuk mendukung upaya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

BACA JUGA  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Menko Polhukam juga mendorong agar Komnas HAM RI lebih berani dan tegas dalam menjalankan mandatnya.

Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Tolak Penyelesaian Non Yudisial

Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non yudisial mendapatkan penolakan dari korban maupun aktivis diberbagai daerah.

Korban Talangsari Lampung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung secara tegas menolak penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan mendesak pemerintah menyelesaikannya lewat proses pengadilan HAM.

Wakil Direktur LBH Lampung dan Ketua Paguyuban keluarga dan korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad segala bentuk penyelesaian diluar yudisial.

Hal yang sama disampaikan oleh Korban pelanggaran HAM Daerah operasi militer (DOM) Aceh Simpang KKA (Murtala), keluarga korban Tragedi Semanggi I Semanggi II (Sumarsih), Korban 65, (Bedjo Untung) dan korban penculikan mei 98 (Dinis).

Korban Pelanggaran HAM masa lalu kompak menolak penyelesaian non yudisial melalui Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus silam. dan meminta agar kasus pelanggan HAM masa lalu diselesaikan melalui proses yudisial. (***)

error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)