Pringsewu, Mediapromoter.id – Lubang menganga pada ruas Jalan Nasional Sanggi-Gedong Tataan dibiarkan tanpa perbaikan sudah berbulan bulan lamanya, sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara roda dua yang melintas, pada ruas jalan tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan Aris yang merupakan warga sekitar kepada wartawan, dirinya mengatakan bahwa, umumnya para korban terjatuh ke aspal karena terperosok ke dalam lubang jalan setempat dan membuat korban mengalami cidera.
“Ini lubang kenapa dibiarkan saja, bahaya sekali, ada yang sudah pernah nabrak motor gara-gara lubang ini, kalau masuk lubang, kemudian ada mobil tronton gimanalah,” Kata Aris Saat dimintai keterangan wartawan, Senin (9/1).
Selanjutnya, Kalau aku melintas jalan ini malam hari mau ke pasar, ya namanya lubang kayak gini, dari tikungan terus ada lubang, ya repotnya itu takutnya kaget ada tronton dari depan, tabrakan jadinya, bahaya banget ini.
Dilain sisi, Rutini, yang juga merupakan warga sekitar, dirinya membenarkan apa yang disampaikan Aris, dia mengaku bahwa pernah menyaksikan secara langsung pengendara yang kecelakaan akibat lubang yang dibiarkan tersebut.
“Iya Om, saya sudah sering liat orang kecelakaan gara-gara lubang ini, rata-rata anak perempuan, sudah ada tiga kali, yang saya liat ada dua orang anak sekolah, terus yang satu lagi anak kuliahan, untung hanya cidera, kalau pas apes ada mobil melintas apa nggak ketabrak mobil, siapa yang mau disalahkan, ngeri om, ini kan menyangkut keselamatan orang ya, bisa saja gara gara lubang ini nyawa orang hilang,” Kata Rutini.
Namun meski sering terjadi kecelakan dikarenakan lubang yang dibiarkan tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui satuan kerja (Satker) wilayah II Provinsi Lampung PPK 2.1 Ruas Sanggi – Gedong Tataan selaku penanggung jawab sebagai penyelenggara jalan hingga saat ini belum juga melakukan tindakan.
Parahnya lagi, malah warga masyarakat sekitar yang memiliki inisiatif untuk memasang rambu-rambu agar pengendara tidak lagi mengalami kecelakan, lantas kemana pihak yang bertanggung jawab atas ruas Jalan Nasional tersebut.
Padahal terkait dengan perbaikan jalan, Dirjen Binamarga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan No. 16.1/SE/Db/2020, tentang, Preservasi jalan yang meliputi pelebaran jalan menuju standar, rehabilitasi, rekonstruksi, atau peningkatan struktur jalan, perbaikan geometrik jalan, pemeliharaan geometrik jalan, pemeliharaan preventif jalan, dan pemeliharaan rutin jalan. Namun mengapa pihak BPJN melalui Satker wilayah II Provinsi Lampung PPK 2.1 Ruas Sanggi-Gedong Tataan tak kunjung memperbaiki lubang tersebut.
Sedangkan, seperti kita ketahui, sesuai dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Bahkan dari keterangan Aris, warga masyarakat sekitarlah yang berinisiatif untuk memasang rambu-rambu pada lubang di ruas jalan tersebut, agar tidak lagi terjadi kecelakan.
Jadi bang, Lanjut Aris,” Lubang ini dibiarkan begini sudah ada tiga bulanan, sudah berkali-kali kejadian kecelakaan gara-gara lubang ini, tapi nggak ada tanggapan kayak gitu gimana, itu kalau kami nggak pasang ban untuk rambu, ya mobil njedor, jadi yang inisiatif masang rambu rambu ini, ya warga. Makanya bang kalau nggak ada tanggapan kayak gini ya gimana, sebenernya siapa yang harus tanggung jawab,” Lanjut Aris.
Sementara itu demi keberimbangan berita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, Toto Suharto ST.,MT., selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Provinsi Lampung PPK 2.1 Ruas Sanggi-Gedong Tataan, tidak menjawab pertanyaan wartawan, meski pesan tersebut terkirim dengan tanda centang biru, terkesan menghindar bahkan Toto Suharto, ST.,MT., malah memblokir nomor WhatsApp media ini. (Red)