Jakarta, Mediapromoter.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilaksanakan terhadap 7 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa (10/01/2023).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
- Saksi dengan inisial atas nama DP, dimana saksi DP merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi dengan inisial atas nama MN, dimana saksi MN merupakan Mantan Direktur Keuangan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- Saksi dengan inisial atas nama SH, dimana saksi SH merupakan Mantan Corporate Secretary pada PT Waskita Heritage.
- Saksi dengan inisial atas nama A, dimana saksi A merupakan Finance Division pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- Saksi dengan inisial atas nama PSR, dimana saksi PSR merupakan Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- Saksi dengan inisial atas nama AYTN, dimana saksi AYTN merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Saksi dengan inisial atas nama DA, dimana saksi DA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Kapuspenkum Kejagung.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, tambah Kapuspenkum Kejagung. (Red/Nto)