Berita

Konflik Tanah Puluhan Tahun, JPKP dan Pokmas Audensi Bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung

×

Konflik Tanah Puluhan Tahun, JPKP dan Pokmas Audensi Bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, Mediapromoter.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung penuhi undangan audensi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, pada Kamis (12/1).

Turut serta dalam audensi di Kanwil BPN Provinsi Lampung tersebut, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, Ketua DPD JPKP Kota Bandar Lampung, Rifa’i, Sekretaris DPC JPKP Kecamatan Sukarame, Fajar Satria Wibowo dan juga Armin selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame.

Tujuan audensi itu dalam rangka membahas perihal konflik tanah di wilayah Kecamatan Sukareme Kota Bandar Lampung yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, tak kunjung terurai.

Audensi tersebut berdasarkan surat dari BPN Provinsi Lampung, yang ditujukan kepada DPW JPKP Provinsi Lampung Nomor : 0110/UND-MP.01.18/1/2023 perihal permohonan mediasi/RDP di KSP dalam hal penyelesaian konflik tanah seluas kurang lebih 183 Ha di Kelurahan, Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

Sebelumnya JPKP Provinsi Lampung telah melayangkan surat permohonan Audensi Kepada BPN Provinsi Lampung dengan nomor : 067/DPW-JPKP/LPG/XII/2022 pada tanggal 17 Desember 2022 lalu, kemudian didukung dengan surat nomor : 01/Pokmas ST-2/I/2023 tanggal 6 Januari 2023. Alhasil pada hari ini Kamis 12 Januari 2023 audensi antara BPN Provinsi Lampung dan JPKP Provinsi Lampung terlaksna.

Sedianya, Ketua Umum (Ketum) JPKP, Maret Samuel Sueken, juga turut serta dalam audensi tersebut, namun ia tekendala waktu, dikarenakan keberangkatan penerbangan pesawat yang di tunda di Bandara Soekarno Hatta. Tetapi walaupun penerbangan tertunda, Ketum JPKP tetap berkunjung Ke Provinsi Lampung, dan bertatap muka secara langsung dengan Pokmas Kelurahan Way Dadi, beserta perwakilan masyarakat setempat yang pada saat ini sedang didampingi oleh JPKP untuk menyelesaikan Konflik Tanah tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Way Kanan Gelar Silaturahmi Ramadhan 2025 M di Kecamatan Negeri Agung

Audensi antara Relawan JPKP dengan pihak BPN Provinsi Lampung, berlangsung dari Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, rapat audensi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Ir. Dadat Dariatna, M.Si.

Dimintai keterangan wartawan usai audensi, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis mengatakan,” Hari ini kita selesai melakukan audiensi dengan pihak BPN provinsi Lampung terkait masalah konflik tanah di Way Dadi,” Kata Lubis Kepada awak media.

“Hasilnya, cukup positif dimana Kepala Kanwil akan menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN terkait konflik tanah di Way Dadi yang sudah berpuluh puluh tahun tersebut. Semoga hal ini cepat selesai, agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum dan hak atas tanah tersebut,” Lanjutnya.

Dan untuk selanjutnya, Imbuh Lubis,” Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN Provinsi Lampung, serta menunggu arahan dari Ketua Umum kami, Maret Samuel Sueken,” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rifa’i selaku Ketua DPD JPKP Kota Bandar Lampung, menyampaikan,” Tadi, disampaikan oleh Pak Kanwil beliau akan menyampaikan kepada menteri ATR/BPN terkait konflik tanah ini, kami berharap agar Pak Menteri ATR/BPN dapat mendukung dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” Jelas Rifa’i.

Dari pantauan media, setelah audensi antara JPKP Provinsi Lampung dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung, relawan JPKP langsung menyambut kedatangan Ketum JPKP di salah satu rumah warga di Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame, guna mendengarkan arahan dari Ketum JPKP, Maret Samuel Sueken, terkait dengan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.