BeritaDaerah

Kontrak Habis Pekerjaan Tidak Selesai

63
×

Kontrak Habis Pekerjaan Tidak Selesai

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Mediapromoter.id – Sempat viral, lubang yang berbulan-bulan pada Ruas Jalan Nasional Sanggi-Gedong Tataan dibiarkan tidak dilakukan penanganan, tepatnya berada di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sehingga sering menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.

Diketahui Ruas Jalan Nasional Sanggi-Gedong Tataan membentang melewati beberapa Kabupaten, mulai dari Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tanggamus merupakan tanggung jawab dari PPK 2.1 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung.

Ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp perihal ratusan lubang sepanjang ruas jalan Nasional Sanggi-Gedong Tataan, Ave Kawulusan selaku PPK 2.1 yang bertanggung jawab atas penanganan ruas jalan tersebut mengatakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidak nyamanan, karena masih adanya banyak lubang pada ruas jalan Nasional tersebut, melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi media.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat akibat ketidak nyamanan ini akan kami segera tindak lanjuti,” Balasnya melalui Pesan WhatsApp, kepada media saat di konfirmasi (11/1/2023).

Saat dikonfirmasi terkait pelebaran bahu jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi pada ruas jalan Nasional tersebut pihaknya membalas melalui pesan WhatsApp kepada media,” Sudah kami inventarisir untuk dilakukan perbaikan-perbaikannya,” Balas Ave Kawulusan.

Untuk diketahui, PPK 2.1 Ruas Sanggi – Gedong Tataan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Lampung, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung membawahi Paket Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sanggi – Gedong Tatan Dengan Nilai Pagu Rp. 14,7 miliar dari APBN tahun 2022 dan Rehabilitasi Minor Ruas Rantau Tijang – Gedong Tataan dengan nilai pagu Rp. 2,6 miliar dari anggaran APBN tahun 2022.

Melihat cukup besarnya anggaran yang digelontarkan setiap tahunnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penangan Ruas Sanggi – Gedong Tataan, Hariansyah aktivis muda Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, merasa sangat heran dengan kinerja PPK 2.1 pada ruas tersebut. Dia menilai, pekerjaan pada ruas itu seakan-akan tidak selesai selesai dibenahi. Pihaknya juga menduga bahwa PPK 2.1 dalam proses pengerjaan sangat terstruktur dan masiv permainannya dengan mengurangi kwalitas dan kwantitas.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Apresiasi Kondusifitas Debat Perdana Paslon Cagub

“Bagaimana tidak dibilang terstruktur dan masiv, PPK yang memegang tanggung jawab serta kebijakan tertinggi dalam pelaksanaan proyek, seperti tutup mata, dan diduga ikut serta menikmati uang negara,” Papar Hariansyah kepada media ini, Senin (23/1/2023).

Selanjutnya, Masalahnya begini, jika tidak luput dalam pengawasan PPK tidak mungkin fisik lapangan, hancur hancuran. Dimana konsultanya, buat apa Pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pengawasan tetapi tidak efektif.

Berdasarkan Investigasi Hariansyah dilapangan, dirinya mendapati temuan dan melihat pada segmen efektif tahun 2022 sudah hancur-hancuran.

“Dalam hitungan hari aspal pada ruas tersebut sudah retak, amblas dan tambal sulam, artinya aspal itu bermasalah perlu dipertanyakan JMF nya. Apakah mereka tidak melakukan trial, bagaimana bisa menjamin kwalitas maupun kwantitas jika prosedur pengaspalan tidak dijalani,” Bebernya.

Padahal, lanjut dia,” Untuk Lab sudah jelas dalam BOQ juga sudah dianggarkan. Parahnya lagi, pada item perkerasan bahu jalan beton tersebut bisa diangkat dengan tangan dan hancur seperti tidak ada semen dan itu cukup panjang sampai ratusan meter. beberapa item pekerjaan sedang ditangani padahal sudah lewat tahun masa kontrak berakhir di akhir bulan Desember 2022, tapi bulan Januari tahun 2023 mereka masih berkerja. Tentunya dan seharusnya dalam proses pengerjaan ada jangka waktu pekerjaan dan sangsi denda karena melawati masa kontrak,” Lanjut Hari.

Hari menjelaskan, dengan melihat dan memperhitungkan apa yang terjadi pada Ruas PPK 2.1 yaitu Ruas Sanggi-Gedong Tataan kemungkinan besar menurut dia
dikarenakan SDM ASN tidak sepenuhnya memahami kompetensi Preservasi sehingga ruas tersebut berantakan.

“Kami cukup mengapresiasi tindak lanjut dari Direktorat Kepatuhan Intern Kepada BPJN Provinsi Lampung perihal laporan dan informasi yang kami layangkan. Tetapi disini kami meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera memeriksa atau mengaudit fisik maupun keuangan PPK 2.1 Ruas Sanggi-Gedong Tataan Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung khusunya pada tahun anggaran 2021-2022. Jika terbukti ada permainan, segera berikan sangsi Intern Non Job bagi pejabat yang bermain dengan uang negara atau tidak mampu secara SDM dalam kompetensi Preservasi jalan,” Tegas Hari.

BACA JUGA  Edarkan Kemas Ulang Minyak Goreng Curah Tanpa Merek, Sopadly SH : Dapat Dijerat Pidana Hukum

“Jangan sampai terjadi lagi seperti jalan Ir. Soetami. Apalagi, tahun 2023 ini cukup besar anggaran yang digelontorkan untuk Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sanggi – Gedong Tataan, mencapai Rp. 43 miliar. (Red/Tama)

error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)