Tanggamus, Mediapromoter.id – Guru Sekolah Jangan Dilarang Jadi Panitia pemilu, Dewan Golkar Nursyahbana Sarankan Sekda dan Dinas Pendidikan Tanggamus Tarik Surat Edaran.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melarang para guru sekolah di lingkungan dinas pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Larangan tersebut termaktub dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023 dan SE Dinas Pendidikan tanggal 24 Januari 2023. Terbitnya kedua Surat Edaran tersebut yang melarang dewan guru untuk terlibat dalam kepanitiaan pemilu menuai kontroversi ditengah masyarakat kabupaten Tanggamus, tidak terkecuali dikalangan Dewan Legislatif kabupaten Tanggamus.
Menyikapi surat edaran tersebut berbagai tanggapan Dalam hal ini anggota DPRD Tanggamus ketua Fraksi Golkar Nursyahbana angkat bicara.
“Selagi tidak ada undang undang yang melarang keterlibatan Guru sekolah menjadi panitia pemilu ngapain dilarang larang, para guru itu juga punya hak demokrasi, punya hak konstitusi untuk menjadi panitia pemilu nyatanya sudah berapa puluh kali negara ini melaksanakan pemilu atau pilkada justru banyak para guru sekolah itu yang jauh lebih cakap bekerja, Karena di pekon-pekon apa lagi yang dipelosok, mohon maaf ini justru para guru sekolah itu yang dianggap masyarakat setempat lebih punya kemampuan secara administratif dan teknis kerja, para guru itu sudah tidak diragukan lagi kemampuanya tanpa mengkesamping kemampuan profesi selain gurunya”. Ucap Nursyahbana.
Masih kata Nursyahbana, disisi lain juga kita harus bijak melihat kondisi para Guru kita apa lagi mereka yang masih berstatus honorer atau bahkan berstatus tenaga kerja sukarela (TKS), secara ekonomi mereka jauh dari kata mapan tentu sekali Mereka butuh tambahan pengahasilan dari honor penyelenggara pemilu itu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka, nyatanya Pemda kita sampai hari ini belum mampu untuk memberikan gaji besar kepada para guru honor kita, sementara ada salah satu instansi negara yaitu KPU dan Bawaslu yang memberikan peluang untuk menambah pendapatan melalui honorium penyelenggara pemilu kepada mereka kenapa harus dilarang, terkecuali ada undang undang yang melarang dewan guru itu untuk menjadi panitia pemilu baru tidak boleh.
“Terkait Masalah jam kerja guru, saya kira soal beban jam kerja bukan hanya guru saja yang punya beban jam kerja, semua yang bekerja di instansi pemerintah punya beban jam kerja yang sama kok. Nah ini yang menurut saya tidak bisa kita larang bahwa guru tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu, Toh juga kualitas dan kemampuan para guru itu tidak diragukan lagi untuk berkontribusi mensukseskan hajat pemilu 2024 Bukan malah melarang. Saran saya agar Sekda dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menarik Surat Edaran yang sudah diterbitkan itu”. Tutup Nursyahbana.
(Red/Ndra)