Lampung Selatan, Mediapromoter.id — Sehubungan dengan telah terjadi upaya tindakan penculikan anak di Kabupaten Lampung Selatan dan maraknya pemberitaan di media massa tentang tindakan penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia yang terjadi di masyarakat yang tangah beredar di lingkungan masyarakat membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, tengah mengambil sikap dan melayangkan surat edaran ke ribuan sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (02/2/2023).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, SE. MM mengatakan saat ini pihaknya tengah melayangkan surat edaran yang akan dilayangkan ke sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
1. Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penculikan peserta didik, dengan cara memastikan keberadaan anak, mulai berangkat sekolah, saat disekolah maupun pulang sekolah.
2. Orang tua wali peserta didik dapat melakukan antar jemput sendiri atau melalui orang lain yang sudah kenal dan memiliki rasa tanggung jawab yang baik.
3. mengurangi waktu bermain diluar lingkungan sekolah, pada saat jam istirahat, melarang peserta didik untuk jajan diluar lingkungan sekolah, yang jauh dari pantauan guru atau orang tua wali.
4. Memberi edukasi kepada peserta didik dan orang tua wali murid agar tidak berhubungan dengan orang lain yang tidak dikenal.
5. Memberikan edukasi dan pemahaman kepada peserta didik dan orang tua wali murid untuk bijak dalam menggunakan alat komunikasi (smartphon) serta dapat memilih dan memilah berita benar dan berita bohong (Hoak).
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat edaran ke ribuan sekolah yang terdiri dari jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya
“Kita juga akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah dan meminta agar disetiap sekolah mengawasi kegiatan siswa-siswi di sekolah masing masing, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan dilingkungan sekolah,” jelasnya.
Asep menegaskan saat di jam istirahat, pihak sekolah harus melarang siswa untuk tidak mencari makan diluar sekolah karena ini salah satu upaya agar siswa tetap berada dilingkungan sekolah.
“Saya pengen pihak sekolah stand by untuk menjaga anak-anak saat berlangsung kegiatan belajar mengajar (KBM). Bahkan saat jam istirahat juga, guru harus ambil peran untuk menjaga dan mengaja siswa untuk tetap dikantin sekolah dan tidak mencari jajanan diluar sekolah,” tegasnya.
Upaya itu harus, dan ini salah satu upaya kita dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Agar setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan bisa menjaga dan mengawasi anak-anak saat masuk sekolah dan pulang sekolah,” tandasnya. (Lis/Sin)