Bandarlampung, Mediapromoter.id – Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab tersebut.
Seperti halnya disampaikan tim hukum Mediapromiter.id sekaligus pemerhati jurnalis Law Firm Osep Doddy & Partners, Bung Osep Doddy, SH,MH mengatakan, bahwa penyampaian hak jawab oleh Media adalah suatu bentuk ketaatan jurnalis dalam penyampaian berita yg berimbang (Cover Both Side) dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Seperti hal pada 03 Februari 2023 Pimpinan Redaksi Mediapromoter.id mendapatkan surat Hak Koreksi dan Hak Jawab yang di kirimkan oleh Kantor Advokat & Legal NR & Partner beralamat Jl. Teuku Cik Di Tiro No 38, Menteng Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Indonesia 10310. Prihal surat tersebut yang di terima Redaksi dan Penanggung Jawab Mediapromoter.id menyikapi pemberita’an yang tayang pada 1 Februari 2023 berjudul “Akses Jalan Ditutup, Farmanita : Gak Sepandangan Lagi, Yasudah Terimakasih.
Dalam hal tersebut Kuasa Hukum FN, Nurman Rivai, S.H., M.H., Andri. T, S.H. Muhamad Jufri,. S.H,. Yang berkerja di Kantor Advokat Legal NR & Partner merasa Kliennya dirugikan akibat pemberitaan yang telah tayang di Mediapromoter.id yang Berjudul ; Akses Jalan Ditutup, Farmanita : Gak Sepandangan Lagi, Yasudah Terimakasih.
Pada kesempatan ini sebelumnya Kantor Berita Mediapromoter.id melalui Redaksi, dan Penanggung Jawab meminta maaf seluas-luasnya jika pihak yang bersangkutan dirasa dirugikan atas prihal pemberitaan yang telah kami tayangkan tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Hak Koreksi & Hak Jawab FN melalui Kuasa Hukumnya Nurman Rivai, S.H., M.H., Andri. T, S.H. Muhamad Jufri,. S.H,. Yang berkerja di Kantor Advokat Legal NR & Partner, yang berisikan, melalui surat pada tanggal 3 Februari 2023, kami bermaksud memberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab, sehubungan dengan pemberitaan melalui website https://mediapromoter.id “Mediapromoter” dengan judul “Akses Jalan Ditutup, Farmanita : Gak Sepandangan Lagi, Yasudah Terima Kasih” yang terbit baik melalui media online pada Rabu, 1 Februari 2023, dengan penyampaian-penyampaian sebagai berikut :
1. Bahwa, media online yang dimuat website https://mediapromoter.id “Mediapromoter”, pada Rabu, 1 Febuari 2023 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya yang terjadi. Terlebih pemberitaaan mengenai sengaja menuliskan Judul Nampak terkesan tendensius;
2. Bahwa, penulisan pada “Mediapromoter”, bagian Judul “Akses Jalan Ditutup , Farmanita : Gak Sepandangan Lagi, Yasudah Terima Kasih“ penulisan nama Klein Kami yang secara lengkap, sangat merugikan Klein Kami, Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama Klien Kami menjadi tercemar ataupun buruk dengan menyebutkan secara lengkap nama Klien Kami;
3. Bahwa, adapun sesuai dengan faktanya Klein Kami membeli atas sebidang tanah dengan saudara K di Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung seluas 5.541 M2 dengan Harga Kesepakatan Rp.2.077.875.000,- (Dua Miliar Tujuh Puluh Juta jutaDelapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan cara 8 kali pembayaran;
4. Bahwa, untuk dapat di ketahui atas tanah seluas 5.541 M2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp. 2.057.050.000,- (Dua Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Lima puluh Ribu Rupiah) dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari Klein Kami, adapun uang yang belum dikeluarkan oleh Klien Kami adalah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) adalah uang pembebasan Jalan, uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) akan dikeluarkan oleh Klein Kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah, namun justru https://mediapromoter.id “Mediapromoter”, melakukan pemberitaaan dengan menggiring opini seolah-olah Klein Kami sudah 3 (tiga) tahun belum lunasi pembayaran;
5. Bahwa, pemberitaan didalam website https://mediapromoter.id “Mediapromoter”, adalah tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, Bahwa klien kami meminta agar website https://mediapromoter.id “Mediapromoter” meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita di Mediapromoter”pada Rabu, 1 Febuari 2023 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak;
6. Bahwa, adapun terhadap pihak yang telah memberikan keterangan kepada website https://mediapromoter.id “Mediapromoter” mengenai Klein Kami sudah 3 (tiga) tahun belum lunasi pembayaran, diminta menyampaikan konformasi dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini, sesuai dengan data dan melakukan permintaan maaf kepada Klein kami sebelum keterangan yang bersangkutan menjadi bahan proses hukum.
Kami atas nama Pimpinan Mediapromoter.id mengucapkan terimakasih kepada Kuasa Hukum Klien, Seperti yang tertuang dalam Hak Koreksi & Hak Jawab FN melalui Kuasa Hukumnya Nurman Rivai, S.H., M.H., Andri. T, S.H. Muhamad Jufri,. S.H,. Yang berkerja di Kantor Advokat Legal NR & Partner, yang berisikan, Melalui Surat pada tanggal 3 Februari 2023, kami minta maaf atas ketidaknyamanan pada pemberitaan yang telah diterbitkan. (Red)