BeritaNusantara

Bawaslu-PPATK Jalin Kerja Sama, Cegah dan Tindak Pencucian Uang dalam Dana Kampanye Pemilu 2024

5
×

Bawaslu-PPATK Jalin Kerja Sama, Cegah dan Tindak Pencucian Uang dalam Dana Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Mediapromoter.id –  Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melakukan upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Upaya tersebut direalisasikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Dalam penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap kerja sama ini penting mengingat Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas menjalani fungsi pengawasan.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini,” harap Bagja.

Dia mengatakan beberapa klausul lingkup kerja sama ini, akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan seperti pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi. Bagja mencontohkan, dalam poin pertukaran informasi, Bawaslu akan memberikan hasil kajian pengawasan dan penelitian kepada PPATK mengenai indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pihak
terkait.

Dia menambahkan dalam hal penelitian dan sosialisasi, Bawaslu dan PPATK secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan kerja sama dalam bentuk penelitian dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Dengan penandatangan kerja sama oleh Bawaslu dan PPATK ini adalah bentuk konkret untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” terang aktifis gerakan mahasiswa untuk era reformasi itu.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan PPATK ini juga merupakan rangkaian Rapat Konsolidasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemih Tetap Pemilu Tahun 2024.

Sebelumnya Plt Sekjen Bawaslu La Bayoni menguraikan maksud dan tujuan Bawaslu melakukan agenda tersebut. Salah satunya penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024.

BACA JUGA  Waspada Bajing Loncat: Polisi Imbau Sopir Truk Lebih Berhati-hati

“Outcome yang diharapkan dari agenda ini yakni dapat dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas,” terangnya.

Sekadar informasi, agenda tersebut turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta struktural di lingkungan Bawaslu RI. (***)

Seedbacklink
error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)