Berita

Istilah Kepala Desa dan Lurah, Simak Perbedaanya

×

Istilah Kepala Desa dan Lurah, Simak Perbedaanya

Sebarkan artikel ini

Artikel, Mediapromoter.id – Istilah Kepala Desa dan Lurah seringkali mengalami kerancuan. Sebab, lurah kerap di artikan sebagai pemimpin pemerintahan desa. Padahal antara lurah dan kepala desa adalah dua hal yang sangat berbeda. Lantas, apa sebenarnya perbedaan lurah dan kepala desa?.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang berwenang, bertugas, dan berkewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perbedaan lain dari lurah dan kepala desa adalah dari status jabatan. lurah adalah sebutan untuk pimpinan dari kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Lurah bertanggungjawab secara langsung kepada camat. Lurah tidak memunyai masa jabatan terbatas karena disesuaikan oleh aturan pensiun sebagai PNS.

Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti halnya:

1. Perbedaan sebutan untuk Pemimpin wilayahnya.

2. Status Karyawan dan Gaji.

3. Simtem Pemilihan.

4. Masa Jabatan.

5. Sumber Dana Pembangunan.

6. Perbedaan Badan Perwakilan.

Kewajiban dan wewenang kepala desa dan lurah yang perlu kita ketahui:

Kepala Desa

1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Mengajukan rancangan peraturan untuk desa.

3. Membuat ketetapan peraturan desa yang telah disetujui bersama BPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Lurah

1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Mengajukan rancangan peraturan untuk kelurahan.

3. Menetapkan peraturan kelurahan bersama oleh BPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.

BACA JUGA  PEMKAB PESIBAR GELAR PENANDATANGAN NPHD DAN SERAH TERIMA HIBAH DAERAH KE TIGA LEMBAGA

5. Memberi pembinaan dalam kehidupan bermasyarakat di kelurahan.

6. Memberi pembinaan untuk perekonomian kelurahan.

7. Mengkoordinasikan pembangunan kelurahan secara partisipatif.

8. Mewakili kelurahan di dalam dan di luar pengadilan.

Demikian perbedaan kepala desa dan lurah secara prinsip. Semoga bermanfaat!

Penulis : Tama