Lampung, Mediapromoter.id – Terkait laporan dugaan kasus Mafia tanah ke Polisi belum ada perkembangan, Muksin warga dusun Magan RT 02 RW 03 Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang merupakan korban dugaan penipuan pertanyakan perkembangan proses laporannya.
Dengan Laporan dugaan penipuan masalah tanah ke Polresta Balam, dengan laporan polisi nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/RESTA BALAM tanggal 22 Februari 2021, Muksin sebagai korban kasus dugaan Mafia tanah sudah cukup sabar menanti tindak lanjut perkembangan laporannya tersebut.
Bagaimana tidak, laporan polisi yang dibuat oleh korban dugaan penipuan mafia tanah sudah lebih dari 2 tahun belum ada perkembangan dalam proses hukumnya.
Dimana diduga pelaku penipuan yang berinisial AM hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum ada tindak lanjut dari laporan yang dibuat korban kepada pihak kepolisian. Sehingga seolah-olah terlapor itu terkesan kebal hukum.
“Niat saya pada waktu itu melaporkan AM hanya minta dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya, itu saja. Sepanjang dia punya niat baik, ” Jelas Muksin kepada awak media, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Muksin saat pelaporan dirinya dilimpahkan di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Terlapor membuat pernyataan di hadapan penyidik bahwa Terlapor akan mengembalikan uang milik dirinya (Muksin.red). Namun hingga saat ini janji tersebut tidak ada realisasinya.
“Kan AM dihadapan penyidik sudah mengakui dan ia akan mengembalikan uang saya, hanya waktu itu AM minta waktu. Tapi mana, sampai hari ini AM tidak menepati janji, ini sudah lebih dua tahun. Bahkan AM hingga hari ini tidak di proses secara hukum, AM tidak ditahan bahkan masih bebas berkeliaran,” jelas Muksin.
Oleh karena itu, Muksin sebagai korban sekaligus pelapor meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporannya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya minta kepada pihak kepolisian atau penyidik sesuai dengan laporan saya, agar AM segera di tangkap. Serta di proses sesuai dengan hukum berlaku, karena waktu dua tahun lebih ini sudah cukup panjang,” Tukas Muksin.
Diberitakan sebelumnya, Muksin bin Abdullah Warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan kelanjutan atas penyidikan perkara jual beli tanah antara pihaknya dengan AM yang saat ini sedang ditangani oleh Reskrim Polresta Bandarlampung. serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelakunya apa bila terbukti bersalah.
Diketahui sebelumnya bahwa AM telah menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh AM, akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik AM melainkan Cik Amah.
Demikian pula dengan tanda-tangan Cik Amah yang terdapat dalam AJB, kemungkinan besar juga dipalsukan oleh AM. Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek transaksi, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang disebutkan penjual adalah tanah milik orang lain.
Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin bin Abdullah selaku pembeli melaporkan kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung. Namun oleh Polda Lampung penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, karena objek laporan berada di wilayah hukum polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandarlampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, pihak pelapor tidak diberitahukan perkembangannya.
Untuk itu, pihak pelapor mengharapkan kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini.
“Saya berharap kepada penegak hukum agar dapat cepat menangkap pelaku mafia tanah yang telah menipu dan merugikan keluarga saya karna permasalahan ini sudah cukup lama pelakunya belum juga di periksa apa lagi di tangkap karna orangnya pun jelas alamatnya nunggu apa lagi.” Pungkasnya.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra S.H., S.IK. melalui pesan singkat WhatsAppnya.
“Ya kasus ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap sengketa objek tanah penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut ada tidaknya peristiwa pidana, kasus ini memang bergulir terkait locus delikty yang kemudian dilimpahkan di Polresta dan unit Harda yang menangani sudah melakukan penyelidikan yang kemudian nanti akan melibatkan ahli hukum pidana terkait peristiwa diatas secara transparasi pihak korban sering melakukan koordinasi dengan penyidik pembantu dan sp2hp tetap diberikan kita masih mempedomani asas praduga tak bersalah untuk profosionalan dalam penyidikan jadi kasus ini masih dilakukan penyelidikan terkait peristiwa yang dilaporkan ada tidaknya suatu peristiwa pidana.” Jelas Kasatreskrim.