Waykanan, Mediapromoter.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Metro, dalam rangka pelaksanaan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 003.3/503/I.11-WK/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Hari Jadi Kabupaten Way Kanan diperingati setiap tanggal 27 April berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, pada Tahun 2023 mengusung tema “Pulih Bersama, Berdaya Bersama”. Untuk itu, disampaikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk menghimbau jajaran UPTD atau Sekolah, selanjutnya Camat beserta Lurah/Kepala Kampung untuk menghimbau Pusat perbelanjaan, Tempat Usaha, Hotel, Rumah Makan, dan tempat-tempat Hiburan untuk memasang umbul-umbul, Bendera Merah Putih, lampu hias dan spanduk/banner Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Way Kanan di Kantor/tempat masing-masing mulai tanggal 17 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2023.
Selanjutnya, untuk Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Way Kanan ke-24 dilaksanakan pada Tanggal 27 April 2023 Pukul 08.00 WIB dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Kecamatan. Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way Kanan dilaksanakan pada Tanggal 27 April 2023 Pukul 10.00 WIB serta Pengajian dirangkai dengan Halal Bi Halal 1444 H dilaksanakan pada Tanggal 3 Mei 2023 Pukul 09.00 WIB. (Yandi)