Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Tahapan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari sudah dibuka sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW, Hadi Suparno saat dimintai keterangan wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/4).
Hadi menyebut, sudah ada empat Balon Kades yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkades PAW Desa Malang Sari tersebut. Sementara sampai saat ini prosesnya sudah sampai pemberkasan administrasi ditingkat Kabupaten.
” Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Maret sampai tanggal 8 April 2023 pekan lalu. Sudah ada empat orang yang mendaftarkan diri sebagai Balon Kades PAW Desa Malang Sari, atas nama Ruslan, Ageng Saiful Anwar, Sutiman, dan Asih Supriyati,” Jelas Hadi.
” Proses tahapannya sudah sampai pemeriksaan berkas ditingkat Kabupaten,” Imbuhnya.
Ditanya kapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan, Hadi mengatakan, DPT akan diumumkan setelah Calon Kepala Desa yang lolos ditetapkan.
” DPT diumumkan setelah Calon Kades Tetap diumumkan, kurang lebih DPT sekitar 143 orang yang tesebar dilima dusun,” Kata Hadi.
Pihaknya juga menyampaikan, jika proses administrasi empat Bakal Calon Kepala Desa Malang Sari ditingkat Kabupaten selesai, dan tidak ada yang gugur dalam proses pemberkasan tersebut maka akan dilanjutkan dengan tes pembobotan ditingkat Kabupaten.
” Nanti, jika proses administrasi Bakal Calon Kepala Desa selesai dan tidak ada yang gugur dipemberkasan, maka akan diadakan tes pembobotan untuk menggugurkan satu Bakal Calon. Karena Pemilihan Kades PAW dalam peraturannya, maksimal hanya 3 calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa,” Ujarnya.
Setelah semua tahapan selesai, sampai dengan pengundian nomor, Lanjut dia,” Maka Pemilihan akan segera kami laksanakan dan tentunya kami selaku panitia desa mengikuti arahan Pihak Kecamatan dan Kabupaten,” Ungkapnya.
Terakhir Hadi Suparno berpesan kepada masyarakat Desa Malang Sari agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, agar Pilkades PAW Desa Malang Sari berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.
” Pesan kami kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan akan di adakannya Pilkades Paw ini. Harapannya, semua berjalan lancar aman dan kondusif dan dipemilihan kali ini mendapatkan pemimpin atau Kepala Desa yang lebih baik sesuai harapan masyarakat Desa Malang Sari,” Paparnya.
Sementara itu informasi yang barhasil dihimpun Media ini, berikut kriteria Calon Pemilih Tetap berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021, pasal 83 Ayat (3).
1. Tokoh Adat
2. Tokoh Agama
3. Tokoh Masyarakat
4. Tokoh Pendidikan
5. Perwakilan Kelompok Tani
6. Perwakilan Kelompok Nelayan
7. Perwakilan Kelompok Pengrajin
8. Perwakilan Kelompok Perempuan
9. Perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak
10. Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin (Pra Sejahtera)
11. Unsur Masyarakat Lain Sesuai Dengan Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat. (Red/Rif)