Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Beberapa masyarakat, Kepala Dusun (Kadus), dan Rukun Tetangga (RT) Desa Madajaya Kec. Wayhilau Kab. Pesawaran Melaporkan Kasus diduga tindak pidana Korupsi ke Polda Lampung yang di dampingi oleh Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati selaku kuasa hukumnya.
Seperti halnya disampaikan oleh salah satu perwakilan yaitu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ratu Pemerhati Mas Ariona, S. H yang biasa dipanggil (Ayoe Arizona) mengatakan, hari ini kami bersama masyarakat desa Madajaya melaporkan permasalahan yang diduga tindak pindana korupsi yang di lakukan oleh mantan PJ Sekertaris Kecamatan (Sekcam) IR pada tahun 2020-2021.
“Sebanyak 62 orang yang mendapatkan BLT, 25 orang RT, dan 4 orang kepala dusun yang masih belum hak mereka belum terpenuhi, untuk hari ini kami kepolda lampung melaporkan permasalahan tersebut yang di ikuti oleh korban sebanyak 16 orang yang ikut bersama-sama melaporkan permasalahan tersebut, ” ungkapnya di Polda Lampung, Rabu (31/5/23).

Selanjutnya, kami harapkan tuk Kapolda Lampung bisa segera menindaklanjuti laporan kami telah kami laporkan.
Masih dilokasi Polda Lampung Ulil Amri selaku RT mengatakan, kami para RT banyak bang dari Honor kami belum di bayarkan di masa jabatan Irwan Rosa ada yang sampai 10 bulan dan itu juga tidak hanya di kalangan RT saja melainkan di Kadus dan Masyarakat Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) BLT-DD dan untuk Honor RT dan Kadus bermacam-macam yang belum di bayarkan.
“Maka dari itu kami para RT dan Kadus serta Masyarakat penerima KPM BLT-DD bersama yayasan bantuan hukum ratu pemerhati yang mana adalah kuasa hukum dari masih-masing kami kepolda lampung untuk melaporkan IRÂ agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, ” terangnya.
Ulil Amri juga berpesan terhadap Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P. “Meminta untuk bupati dapat memperhatikan nasib-nasib kami hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa, mohon bantuan untuk bupati pesawaran agar dapat di tindak lanjut permasalahan yang kami alami, ” pesannya kepada awak media.
Dalam Proses Laporan permasalahan tersebut kuasa Hukum Korban dari Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati adalah DR.HM FARHAT ABBAS,SH.MH, NOVI RATNA JUWITA SH.,M.H, MAS ARIONA, SH., SALAMAT SUPRYANTO SIHOMBING,SH., DEWA GEDE SUMANTRI,SH., LERRY PRIMANDHINO,SH., MARLINA,SH., LASMAIDA MANIK, S.H.M.H. Advolat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RATU PEMERHATI.