BeritaDaerahHukumLampung

Diduga Oknum Polisi Tipu Warga Kampung Sriwijaya

8
×

Diduga Oknum Polisi Tipu Warga Kampung Sriwijaya

Sebarkan artikel ini

Waykanan, Mediapromoter.id – Di duga Ard atau yang sering di sapa N seorang oknum polisi yg bertugas di polres Waykanan berserta istrinya Li telah melakukan penipuan kepada warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Waykanan, Kamis (01/06/2023).

Seperti hal Mediapromoter.id menerima surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor : LP / B / III / 2023 / SPKT. POLRES WAYKANAN / POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor, kronologis kejadian pada tanggal 01-07-2022 Ard/N Meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan/menggadaikan 1 unit mobil jenis Xenia warna putih yg bernomor polisi BE.1174.PJH sebagai jaminannya, dan Ard/N berjanji 1 bulan ke depan akan mengembalikan uang tersebut.

“Satu bulan berjalan sampai di tanggal 01-08-2022 Ard/N datang ke rumah ew untuk menukar mobil tersebut dengan mobil jenis Avanza warna putih bernomor polisi BE.2781, yang di duga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan yang bernama On menurut keterangan ard/N,” tegasnya.

Lanjutnya, Ew, seiring berjalannya waktu pada tgl 01-11-2022 Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yang bernomor polisi BE.1389. ALF.

“Dan satu bulan kemudian pada tanggal 27-12-2022 Ard/N datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil jenis Terios warna merah yang bernomor polisi BE.1165.YY di karenakan mobil Avanza hitam BE.1389.ALF tersebut akan di pakai saudara sepupunya,” terangnya.

Beberapa hari kemudian pada tanggal 31-12-2022 Ard/N datang kembali dengan beberapa orang temannya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.YY tersebut dan mereka akan mengambil mobil tersebut, akan tetapi Ew dan keluarganya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yang di pakai Ard/N sesuai dengan hitam di atas putih yang mereka sepakati. dengan bujuk rayu li/N akhirnya saudara Ew memberikan mobil tersebut kepada ard/N. dan Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.

BACA JUGA  Kapolda Lampung: Tegaskan Netralitas Polri Harga Mati, Demokrasi Harus Terjaga

Menurut, Ew, Ard/N memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tanggal 15-01-2023, akan tetapi pada Tanggal 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tanggal 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew.

“Tidak sampai di situ pada tanggal 06-02-2023 Ard/N berserta istri sahnya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tgl 25-03-2023, sampai pada tanggal 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janji nya dan di hubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata,” katanya.

Tambah Ew, kami sudah melapor ke polres waykanan pada tanggal 25-03-2023 dan belum ada keputusan/ kepastian, namun keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut.

“Saya hanya menjawab masih dalam proses,” ungkapnya yang disampaikan kepada keluarganya.

“Saya harus bagaimana dan laporan kemana lagi karena saya hanya rakyat biasa yang tidak mengerti apa-apa,” tutupnya. (Yandi)