Jakarta, Mediapromoter.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara yang mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (5/6/2023). Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda) tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim selaku kuasa hukum Pemohon secara bergantian menyampaikan hal-hal yang telah disempurnakan sebagaimana nasihat Hakim Panel, di antaranya penegasan dan penambahan alasan permohonan mengenai perbandingan presiden-presiden dari negara lain yang berusia di bawah 40 tahun. M. Malik Ibrohim memberikan contoh sebagai penguat argumentasi pokok permohonan, yakni Presiden Chile bernama Gabriel Boric yang lahir pada 1987. Berikutnya, sambung Malik, ada Amerika Serikat yang menjadi rujukan bagi sistem pemerintahan, telah mengatur batas usia setidaknya 35 tahun untuk pejabat negaranya dalam konstitusi negaranya.
Berikutnya, Malik menyebutkan alasan lain dari pengajuan permohonan agar syarat batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun, yakni memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Sejatinya, pejabat negara bagian dari penyelenggara negara dan tidak hanya sebatas pada pejabat eselon yang ada pada pemerintahan, sehingga cakupannya lebih luas karena penyelenggara negara tidak bersifat diskriminatif dan universal serta mencerminkan keadilan.
“Oleh karena itulah alasan berpengalaman sebagai penyelenggara negara bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi penting. Bahwa batas usia 40 tahun tidak menjamiin kematangan seseorang dalam berpikir dan bertindak, justru syarat utama lebih kepada pengalaman sebagai penyelenggara negara,” jelas Malik di hadapan Panel Hakim yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. (***)