BeritaNusantaraPolitik

Kader Partai Garuda Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu

4
×

Kader Partai Garuda Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediapromoter.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Senin (5/6/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti, serta Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung polemik yang viral akhir-akhir ini soal putusan sistem proporsional terbuka atau tertutup. “Soal putusan proporsional terbuka atau tertutup, kok ada yang mencuri start. Jadi, MK belum sama sekali membahas perkara tersebut karena para pihak sangat banyak, dan kesimpulan para pihak baru saja dimasukkan, dan itu harus dikaji dan ditelaah bersama 9 hakim konstitusi,” kata Enny.

Enny menegaskan, para hakim konstitusi belum memutus perkara tersebut. Dalam memutus perkara perlu kajian yang mendalam dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “RPH dilaksanakan di lantai 16, lantai tertinggi di MK, menghadap ke Gusti Allah, dan yang bisa masuk harus pihak berwenang yang telah disumpah. Jadi belum diputuskan, tetap bersabar, tetap semangat menjalankan tugas negara yang berat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan bahwa tahun politik ini memang luar biasa, karena mekanisme pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokratis. Proses dalam pemilu merupakan pesta demokrasi untuk menentukan pimpinan sesuai hati nurani. “Pemilu yang jujur dan adil jika dilaksanakan dengan baik maka menghasilkan suksesi pimpinan yang baik pula. KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dengan baik. Namun kenyataannya tidak hanya di Indonesia, negara lain juga mengalami ujian yang berat, seperti Turki yang melaksanakan suksesi kepemimpinannya, plus minus semua calon pemimpin semua dikuliti,” ujarnya.

BACA JUGA  PT. KSP Aktif Berpartisipasi Dalam Membangun Dunia Pendidikan Banten

Enny juga menjelaskan UU Pemilu sudah membagi peran dan fungsi masing-masing penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, serta MK sendiri telah memiliki wewenangnya masing-masing. “Namun masih ada masyarakat yang mengatakan MK itu adalah mahkamah kalkulator. Memang basisnya angka, angka yang dipersoalkan, ada proses yang menyebabkan angka itu bermasalah. Peradilan di MK sangat transparan sekali, bisa dilihat dalam seketika itu dan live di berbagai media massa,” katanya.

Selain itu, Enny menyinggung pentingnya menyelenggarakan Bimtek ini yakni bertujuan untuk mensukseskan hajatan pemilu demi kepentingan bersama. Sebagaimana diketahui sengketa pemilu di MK merupakan babak akhir dari penyelenggaraan pemilu 2024. Oleh karena itu, Enny menegaskan, alokasi waktu di MK sangat terbatas atau sering disebut persidangan cepat.

Sementara, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang subekti menjelaskan tujuan diadakan bimtek ini intinya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder pemilu, dan peranan semua pihak yang berpotensi sebagai pemohon maupun pihak terkait. Bimtek ini diharapkan akan memudahkan proses sengketa di MK nantinya.

Hormati Putusan MK

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa MK saat ini menjadi pusat perhatian. Misalnya soal sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.

Teddy menegaskan, Partai Garuda tetap menghormati apa pun keputusan MK tentang sistem pemilu. “Partai Garuda tegas akan menunggu keputusan MK, ketika MK menyatakan pemilu terbuka ya ikut, ataupun tertutup ya ikut tertutup, meskipun ada dorongan dari luar jika partai Garuda harus menentukan sikap, namun kenapa harus mempermasalahkan terbuka atau tertutup toh keputusan MK final dan mengikat jadi harus disepakati bersama,” tegasnya.

Persiapan Beperkara

Dalam Bimtek tersebut, tiga Hakim Konstitusi menyampaikan materi terkait Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan soal persiapan mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK. Saldi mengingatkan, hal ini harus dipersiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

BACA JUGA  Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

“MK dalam pertimbangan hukum jika ada proses yang disebutkan tidak diselesaikan oleh institusi yang berwenang diberikan otoritas, maka itu menjadi pertimbangan MK. Tapi jika sudah diselesaikan oleh institusi yang berwenang, maka MK sudah tidak berwenang menyelesaikannya. Yang menang maupun yang kalah harus sama-sama mempersiapkannya,” ucapnya.

Saldi menegaskan, durasi 3×24 jam merupakan jangka waktu yang diberikan oleh MK. Setidaknya sudah harus menyiapkan dan menyusun segala kemungkinan mendekati pemungutan suara itu.

Saldi pun membeberkan beberapa kasus sengketa yang sangat rawan dihadapi oleh MK. “Misal di kabupaten kota Kepulauan Riau, itu selisih suara hanya 1 suara sangat tipis. Bagaimana membuktikan salah satunya cari TPS yang timbul perbedaan, buka kotak suara di persidangan. Intinya persiapkan sejak dari awal,” katanya

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan mengenai persiapan dalam menghadapi pemilu karena isu yang selalu muncul adalah kekurangan waktu pengajuan permohonan. Oleh karena itu, yang harus dipersiapkan utamanya terkait dokumen-dokumen kepemiluan yang berpotensi bisa menjadi bukti untuk diungkap di kemudian hari. Selain itu, dalam kaitannya dengan persetujuan parpol, Pemohon yang hendak beperkara di MK harus mendapat persetujuan dari ketua umum atau sekjen parpol. Harus disepakati bersama di parpol masing-masing.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam paparannya mengatakan, dalam perkara PHPU legislatif khususnya DPR maupun DPRD, pihak yang bersengketa adalah Pemohon yang merupakan parpol peserta pemilu, yang diajukan oleh ketua umum maupun sekjen atau nama lain yang setara. “Jika perorangan anggota legislatif, tetap harus ijin ketua umum dan sekjen dan biasanya masalah di internal belum selesai. Karena memang yang utama adalah parpol dan sudah ada di undang-undang. Namun karena MK memberikan ruang, jadi perseorangan bisa mengajukan permohonan,” ucapnya

BACA JUGA  Beragam Strategi Kementerian Hukum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan pihak yang berperkara di antaranya KPU sebagai termohon. Sedangkan objek permohonan adalah hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU secara nasional. Sementara untuk posisi Bawaslu adalah pihak pemberi keterangan. Selain itu, ada pihak terkait.

Suhartoyo juga menjelaskan pembuktian yang paling krusial adalah dokumen-dokumen penting dan saksi yang berkualitas karena terbatas. Sedangkan pemeriksaan sidang di MK adalah pemeriksaan pendahuluan yang merupakan sidang pertama. “Yang hadir pemohon, termohon KPU, pihak terkait yang mengajukan diri karena terganggu dengan permohonan tersebut, serta Bawaslu,” jelasnya.

Adapun putusan MK ada tiga, yaitu ditolak, dikabulkan, dan tidak dapat diterima yang merupakan putusan yang tidak memenuhi syarat formil misalnya permohonan sudah melewati tenggang waktu atau permohonan bukan kewenangan MK. (Bayu Wicaksono/Mk-Red)