Pesawaran, Mediapromoter.id – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Besaran dana yang diberikan adalah Rp. 300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan kepada Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).
Namun miris demikian sebanyak 62 KPM yang mendapatkan BLT-DD di Desa Madajaya Kec. Waykhilau Kab. Pesawaran belum mendapatkan hak mereka seutuhnya dari Tahun 2020-2021 dimasa jabatan IR sebagai PJ Kepala Desa Madajaya.
Seperti halnya disampaikan oleh Masyarakat Desa Madajaya Penerimaan Manfaat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, selama ini belum mendapat bantuan tersebut dan sempat pada kemarin malam dipanggil ke rumah IR yang mana IR ingin memberi uang berjumlah Rp. 2.100.000,- dan sempat dipaksa menandatangani surat tanda terima bukti pengembalian uang BLT-DD selama 7 bulan.
“Pada malam tersebut kami hadir bertiga mas bersama saya, M, dan L, datang kerumahnya IR dan kami bertiga masing-masing di kasih uang sebesar Rp. 2.100.000,- dan sempat kami dipaksa menandatangani surat tanda terima bukti pengembalian uang BLT-DD selama 7 bulan dan disitu kami tanda tangan aja karena kami tidak tahu apa isi surat itu dan kami juga tidak sempat membaca kami tanda tangan saja, ” ungkapnya kepada awak media pada, (13/6/23).
Selanjutnya, dari situ IR juga mengatakan lebih dan kurangnya segitu ya, dan IR minta diikhlaskan, serta jangan sampai ada lagi tuntutan di kemudian hari.
Ditanya mengenai ada tidak potongan terkait BLT-DD yang di terima oleh KPM. KPM tersebut menyampaikan ada masih -masing KPM di minta dengan jumlah Rp. 600.000,-/KPM.
“Setelah kami diantarkan pulang, kami bertiga dipinta uang sebesar Rp.600.000/KPM nya, oleh Menantu saya B (Kadus-red) bahasanya biaya Administrasi, ” terangnya.
Berbeda yang dialami oleh KPM AR menuturkan, semalam pukul 22.30.Wib, rumah didatangi oleh 4 orang mereka adalah orang-orangnya mantan PJ Kades IR.
“Rumah saya digedor-gedor ketika saya buka saya langsung (di Intimidasi) dipaksa menandatangani surat pernyataan bukti pengembalian Uang BLT-DD yang bermatrai, lalu saya diberi uang Rp.1.500.000,-. terus saya bertanya kepada orang tersebut, ini uang buat apa pak?, dijawabnya, (uang pengembalian BLT-DD kamu yang pernah saya pinjam- Jawab IR yang di turunkan oleh AR), ” paparnya.
Hironisnya lagi di halami oleh Keluarga Pasangan Suami Istri Lansia S dan A penerimaan BLT DD tahun 2020-2021 di masa kepemimpinan PJ Kepala Desa IR, yang mana dilihat dari segi keadaan sangat memprihatikan rumah tersebut tebuat dari anyaman bambu (Geribik) dan lantai beralas tanah, hingga kediaman pribadinya, tanah yang di bangun untuk tempat tinggalnya bukan miliknya melainkan milik seseorang dermawan baik hati.
“Kami berdua dibawa ke Desa Penengahan, dan disana sudah menunggu IR, hanya memberikan kami uang pengembalian BLT-DD Rp.1.800.000,-, ” kata Pasangan Suami Istri S dan A.
Selanjutnya, Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan, ketika kami pulang, kami di minta biaya administrasi masing-masing Rp 250.000 oleh A mantan Mobil Ambulan Desa Madajaya.
Menindaklanjuti hal tersebut awak media mencoba menghubungi Mas Ariona, SH sapaan akrabnya (Ayoe Arizona, SH) dari Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati (YBHRP) selaku kuasa hukum warga Desa Madajaya menuturkan, bahwa sudah menerima laporan terkait sepak terjang yang dilakukan oleh IR bersama kru-krunya.
“Saya sudah mengetahui semua apa yang dilakukan oleh mantan PJ Kepala Desa tersebut, yang menjadi pertanyaan dan garis besar ketika ia melakukan pencicilan pembayaran kepada korban tersebut perkara selesai, tentu saja tidak, ” ungkapnya kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Lanjutnya, bahkan dengan bukti-bukti tersebut semuanya kian ngemblunder ke Mantan PJ sendiri.
“Proses Pengembalian terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah memakai, sekaligus merugikan keuangan negara. Maka terduga pelaku wajiblah berurusan melalui proses hukum dipengadilan, ” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya berjudul : Laporan Dugaan Korupsi Madajaya, Farhat Abbas Minta Polda Lampung Segera Tindak Tegas
Pasca melakukan laporan ke Polda Lampung bersama Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati (YBHRP) Aparatur Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran merasa terintimidasi.
Hal tersebut diungkapkan para Aparatur Desa kepada Dr. Muhammad Farhat Abbas, SH, MH. dengan didampingi Novi Ratna Juwita SH.,M.H, Mas Ariona, SH., Marlina, SH. di Hotel Radisson, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis malam (08/06/2023).
“Setelah kami melapor ke Polda, dia secara diam-diam datang ke warga membayar dengan cara di cicil itupun gak lunas, ada yang “diculik” dalam artian diundang kerumah dan dibayarkan uangnya, untuk aparat ada lima orang,” curhatan para Aparat yang enggan disebutkan namanya.
Mereka (aparat-red) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Lampung dapat segera melakukan tindakan terkait laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Rabu (31/5) lalu, sehingga hak-hak masyarakat dapat tersalurkan.
“Kami mohon agar segera ditindaklanjuti pak,” harapnya.
Mas Ariona, SH selaku kuasa hukum masyarakat Madajaya optimis kepada Polda Lampung dapat mengusut secara tuntas dugaan Tipikor yang dilakukan oleh mantan PJ Sekcam.
“Tolong bapak bupati, diperhatikan ini warga-warganya, dengan menempuh waktu dua jam, malam-malam bertemu Abang Farhat Abbas, demi memperjuangkan haknya,” harap Mas Ariona.
Senada diungkapkan Dr. Muhammad Farhat Abbas, SH, MH. pengacara senior dari Mas Ariona, SH (Ayoe Arizona) menanggapi curhatan dari masyarakat Madajaya, Farhat Abbas meminta APH khususnya Polda Lampung dapat segera melakukan tindakan terkait laporan dugaan korupsi.
“Kepada Polda Lampung segera mengusut tuntas jika ada tindakan penyelewengan terkait anggaran yang seharusnya untuk rakyat yang membutuhkan, agar bisa dihukum seberat-beratnya,” ucap Farhat Abbas. (***)