Way Kanan, Mediapromoter.id – Seorang pria berinisial TM (34) asal Tiyuh Balak Baradatu, Way Kanan, berhasil di amankan anggota Kodim 0427/Way Kanan, pada hari Minggu (18/06/2023). TM ditangkap, kedapatan ngecor bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko mengatakan, pelaku diamankan anggota di lapangan sedang mengecor di SPBU Tiyuh Balak Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.
“Kita ketahui bersama, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengencer (jerigen dan drum) mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang. Pasal 55, UU Migas No. 22 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” kata Dandim dalam keterangannya, Rabu (21/06/2023).
Lanjutnya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres mengenai penangkapan ini dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Polres way kanan.
“Terkait berita yang beredar, bahwa Kodim menyandera itu tidak benar. Kita hanya mengamankan barang bukti berupa mobil pik up dan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite,” tegasnya
Kami Kodim membantu pemerintah daerah dan Polri dalam mengatasi banyaknya oknum yang nakal dengan menimbun BBM bersubsidi. Saya berharap, kedepan mari kita kawal bersama BBM bersubsidi ini, agar masyarakat di daerah benar-benar merasakan bantuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya. (Yandi)