BeritaDaerahLampungPeristiwa

Dua ART Dikembalikan Kepada Orang Tua, Proses Hukum Oknum Jaksa Berlanjut

6
×

Dua ART Dikembalikan Kepada Orang Tua, Proses Hukum Oknum Jaksa Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Asisten Rumah Tangga (ART) diduga korban penjemputan paksa oleh majikannya, warga Kabupaten Lampung Selatan, berinisial HLN (16) dan warga Kabupaten Tanggamus LA (16) telah dikembalikan oleh Oknum Jaksa RR di Mapolda Lampung pada Selasa lalu (11/7).

Seperti halnya terpantau oleh Awak media dilokasi Polda Lampung Oknum Jaksa RR dengan menggunakan Mobil Pribadinya Jenis Inova Warna Silver mengantarkan HLN dan LA ke Polda Lampung.

Disinggung kenapa membawa HLN dan LA di Polda Lampung, RR menjelaskan guna diminta keterangan lebih lanjut oleh penyelidik Polda Lampung.

“Saya tegaskan tidak ada penjemputan paksa, mereka tidak pakai sendal karena nyari-nyari tidak ketemu, lagian juga naik mobil dan saya juga bukan penculik dan tidak memakai penutup mata dan saya memakai pakai dinas,” ungkapnya kepada awak media dilokasi Polda Lampung. Selasa (11/7)

Lanjutnya, terkait laporan di Polda Lampung, saya akan ikuti prosedur yang berlaku dan saya yakin berdiri di atas kebenaran, tidak menculik, tidak melakukan kekerasan, tidak menyekap dan memperkerjakan di bawah umur dan Saya juga punya bukti-bukti.

Usut punya usut pengataran tersebut adalah pengembaliaan HLN dan LA kepada Orang tua berserta keluarganya seperti halnya di sampaikan oleh Kuasa Hukum orang tua HLN dan LA , Andi Lian, S.H., M.H., dan Salataeli Daeli, S.H.

“Dalam pengembalian HLN dan LA di saksikan juga oleh juga oleh Camat Tanjung Sari, M. Dicky Cherlanda, S.I.P., M.I.P., Kepala Desa Purwodadi Dalam, Ngadiran, S.Pd, dan Kepala Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam, ” ungkapnya. (11/7)

Diketahui bahwa RR sebelumnya dilaporkan oleh Kuasa Hukum orang tua HLN, Rusiyah di Polda Lampung melalui Kantor Hukum, Andi Lian, S.H., M.H., dan rekan pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27B/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan Laporan Orang tua LA, Yunia Safitri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Serukan Pilkada Sehat: Hindari Politik Uang, Jaga Demokrasi Bermartabat

Ditanya dalam proses pengembalian HLN dan LA apakah proses hukum tetap berlanjut, Andi Lian, S.H., M.H., yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, meskipun korban sudah bertemu dengan kedua orang tuanya. Hal itu sesuai dengan permintaan kedua orang tua korban sebagai kliennya.

Saat ini, kedua orang tua korban dan juga anak-anaknya dalam perlindungan Andi Lian, S.H., M.H., guna memulihkan kondisi psikologis korban, dan ditempatkan ditempat yang aman, demi keberlanjutan proses hukum selanjutnya.

“Kita menunggu ya, setelah dua hari kemarin anak-anak ini dimintai keterangan saat dikembalikan di Mapolda Lampung, proses berikutnya akan terus berlanjut,” Jelas Andi, kepada wartawan,” Kamis (13/7).

Menurutnya, akan ada sejumlah saksi yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan peristiwa ini.

“Kami akan mencoba untuk meminta pernyataan atau keterangan dari anak-anak tersebut. Apakah mereka saat ini sudah dalam keadaan nyaman dan tenang suasana hatinya, pasca dikembalikan di Polda Lampung dan dimintai keterangannya dua hari yang lalu, ” terangnya.

Selanjutnya, Karena hal itu nantinya akan berpengaruh terhadap keterangan-keterngan yang akan mereka berikan, bahwa kemudian jika saat itu mereka dalam keadaan tidak nyaman saat dimintai keterangan, maka kita mohon kepada penyidik untuk dimohonkan supaya diulang keterangan yang diberikan mereka.

“Apabila anak-anak itu dalam keadaan tertekan, undang-undang perlindungan anak juga melarang, untuk saat itu juga anak-anak tersebut tetap dimintai keterangannya,” paparnya.

Pria yang sering disapa Kak Andi itu juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan rekan rekan penyidik dari Polda Lampung, khusunya di Subtid Krimum PPA Polda Lampung terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA  Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Satu Penghuni Meninggal Dunia

Selain terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung.

“Tadi pagi (kemarin. Red – 13/7), kami sempat berkomunikasi dengan Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, memohon kepada mereka untuk memberikan ruang supaya anak anak ini diberikan konseling atau diberikan pendampingan sikologi, untuk mengetahui apakah saat ini keadaan anak-anak situasi hatinya nyaman atau tidak itu betul betul didapatkan, sehingga nanti akan berdampak positif terhadap keterangan-keterangan yang mereka berikan,” ungkapnya.

Ditanya apakah anak-anak mendapatkan kekerasan dan ancaman dari RR, Kak Andi menyampaikan bahwa, dirinya meminta penyidik untuk mendalami lebih jauh terkait dugaan itu.

” Sampai hari ini anak-anak masih belum bercerita utuh kepada kami, apakah betul-betul mengalami kekerasan sebagaimana yang beredar dimasyarakat dan media masa,” pungkasnya. (***)