Bandarlampung, Mediapromoter.id – Telah ramai pemberitaan di media online terkait dugaan seseorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media yang sempat di tangkap polisi beberapa hari lalu bersama dua orang lainnya setelah kedapatan berpesta sabu.
Menindak lanjuti hal tersebut Mediapromoter.id mencoba mengubungi Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto ia mengatakan, benar kemarin ada serahan dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung 2 orang salah satunya adalah pimpinan redaksi media di Lampung.
“Jadi malam itu kami dapat serahan dari Satreskrim pada Jum’at tanggal 14 pada saat itu tim menyerahkan duan orang SD, YP kepada Satnarkoba kami melakukan pemeriksaan terhadapat mereka, dan dari keterangan meraka bahwa mana SD menerangkan pada pukul 07.00 Wib menelepon J untuk datang pada pukul 08.00 Wib , kemudia pada pukul 10.00 Wib sih SD menelepon J untuk mengantarkan sabu senilai Rp. 200.000,-, pukul 11.00 Wib mereka kemudia memakai sabu sampai pukul 11.30 Wib dan mereka sempat keluar dan duduk-duduk di teras meraka bertiga sudah memakai sabu, ” jelasnya kepada Mediapromoter.id saat dihubungi telepon Whatapps pada selasa, (18/7/23).
Selanjutnya, untuk barang buktinya bekas pakai 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp. dan kami sudah melakukan pemeriksaan, dari saksi-saki pun menjelaskan bahwa mereka telah memakai sabu dari Pukul 11.00 – 11.30 Wib.
Disinggu mengenai fakta-fakta hasil gelar perkara Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan, kami menyatakan sebagai kasus penyalagunanaan narkotika, dan kami juga telah melakukan tes urine yang mana kami pun tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya alat-alatnya saja.
“Dari hasil perkara tidak mampu dinaikan di proses penyidikan karena tidak di temukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) tidak ditemukan dilokasi. Dengan aturan yang ada kami akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment, ” ungkapnya.
Masih menurut Kompol Gigih Andri Putranto pelaku tersebut masih ada di Polresta Bandar Lampung dan pelaku masih di amankan belum di bebaskan karena pada hari kamis kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment.
“Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD, ” paparnya.
Kompol Gigih Andri Putranto pun berharap kepada media dalam pemberitaan perkara ini untuk memberitakan sesuai fakta-fakta yang mana sempat wawancara sudah dijelaskan kronolgi semestinya bagaimana. Dan kami dari Satres Narkoba akan mengirimkan ke BNN karena pelaku adalah pencandu.
“Untuk kawan-kawan media jangan lah menggiring opini terkait dibebaskan pelaku karena pelaku masih di amankan di Polesta Bandar Lampung, ” pungkasnya. (Red)