Satrio Setiawan Sekjen DML Menyayangkan Keputusan MK Tentang Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan

Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Sekertaris Jendral (sekjen) Dewan Mahasiswa Lampung (DML) Satrio Setiawan menyayangkan keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di Lembaga Pendidikan.

Diketahui bahwa dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas Pemerintah dan Pendidikan (Sekolah dan Kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Usut punya usut, putusan tersebut sangat disayangkan mengingat ruang pendidikan (sekolah dan kampus) harus menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, apalagi kepentingan politik. Tentu kita tidak mengharapkan ruang pendidikan menjadi ruang yang di politisasi oleh kontestan pemilu.

“Secara umum kami tidak menginginkan ruang pendidikan kita tercemar oleh praktik politik praktis yang marak di dalam dunia politik hari ini, ” ungkapnya dalam pesan singkatnya WhatsApp yang terima media ini. Kamis, (24/08/23).

Satrio juga menengaskan bahwa kampus-kampus yang tergabung dalam DML diantaranya UIN, Itera, Unila, dan UTB sedang melakukan kajian lanjutan terkait keputusan tersebut.

“Sejauh ini, kami masih melakukan kajian terkait regulasi tersebut. Sebab, masalah pendidikan adalah masalah yang substansial. Apapun yang berpotensi mengganggu dan menghalangi proses pendidikan, maka harus dihentikan. Jika didalamnya kami mendapati masalah, tentu kami akan melakukan gerakan lanjutan, ” terangnya.

Semenjak regulasi tersebut disahkan, di Lampung sendiri sudah banyak akademisi ataupun lembaga yang mendukung maupun menolak.

Sedangkan DML sendiri, melalui Satrio sudah tegas menyatakan sikap menolak terhadap regulasi tersebut.

“Belum dewasanya kontestasi politik di Indonesia menjadi salah satu alasan mereka menolak. Dengan diperbolehkannya kampanye di gelar di dalam ruang pendidikan, di takutkan akan membuat ruang pendidikan tidak kondusif dan terpapar politik praktis, ” pungkasnya.

Harapan DML yang harusnya di lakukan oleh seluruh pihak dalam merespon penetapan regulasi itu. Sama harapannya pemerintah dapat melihat situasi real di lapangan terlebih dahulu sebelum memutuskan regulasi. Harus ada kajian yang matang sebab regulasi itu bersinggungan dengan pendidikan yang merupakan hal substansial. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *