ADVERTISMENT
BeritaDaerahHukum

Terkait Pelaku Diduga Edarkan Sabu 111,54 Gram Diringkus Polres Way Kanan, Kapolres Minta Semua Pihak Dukung Pengembangan Perkaranya

10
×

Terkait Pelaku Diduga Edarkan Sabu 111,54 Gram Diringkus Polres Way Kanan, Kapolres Minta Semua Pihak Dukung Pengembangan Perkaranya

Sebarkan artikel ini

Way kanan, Mediapromoter.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di WilayahKabupaten Way Kanan. Jum’at (25/08/2023).

Tersangka berinisial TD (53) berdomisili di Desa Negara Ratu Kecamatan Tegineneneng Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dari pelaku TD ini kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 111,54 (Seratus sebelas koma lima puluh empat) gram.

Atas penangkapan pelaku TD beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat menunggu release dari kami dan mendukung proses pengembangan perkaranya, jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya,” jelasnya.

Lanjutnya, Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik.

“Oleh karena itu, kita selalu berhati-hati dalam pengembangan perkaranya. Saya memastikan akan kita ekspos setelah pengembangan perkara sudah maksimal.”ujarnya

Sementara Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili menambahkan penangkapan pelaku TD berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut Satreskoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial TD karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” tambahnya.

Dimana pada saat akan dilakukan penangkapan di pinggir jalan depan SPBU di Baradatu TD berusaha melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Terios warna putih yang menggunakan plat nomor kendaraan BE 1432 YX.

BACA JUGA  Wakapolres Way Kanan Pimpin Pengamanan Konser Musik Band Tipe- X Dan Lala Widy di Bumi Agung

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Talang Plastik Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kotak kardus yang bertuliskan IRC warna biru hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kursi belakang mobil Daihatsu TERIOS warna putih.

“Terhadap TD beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Yandi)

error: Content is protected !! (Harap Hubungi Pihak Redaksi)