Lampung Utara, Mediapromoter.id – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan perkara nomor 63/PDT/2023/PT TJK, hari Senin tanggal 11 September 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Dengan demikian Bupati Lampung Utara kalah lagi dalam gugatan perdata yang sebelumnya telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dalam amar putusan PT Tanjungkarang tersebut antara lain ; Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN Kbu tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun hakim yang menyidangkan perkara ini yakni, ANTONIUS SIMBOLON. SH.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan ABDUL SIBORO. SH.,MH., dan MAHA NIKMAH, S.H.,M.H, selaku masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kuasa hukum para Terbanding 1-22, Riduan Habibi SH MH, Selasa 12 September 2023 membenarkan informasi tersebut. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini mengatakan putusan PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kotabumi.
“Kita sangat bersyukur karena putusan PT Tanjumgkarang telah menguatkan putusan PN Kotabumi,” ungkapnya.