Hingar Bingar, Tahapan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 Bermasalah ?

Lampung Timur, Mediapromoter.id — Hingar bingar pemilihan kepala desa secara serentak se_Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 di ikut oleh 112 desa, Namun tahapan pemilihan Kepala desa secara serentak itu dituding bermasalah

Hal itu disampaikan Founder Kantor Hukum Asima Left & partners, Chandra Bangkit Saputra, S.H kepada radar24.id jaringan Mediapromoter.id secara tertulis. Jumat, 29/9/23.

Menurut Bangkit, dimana diantara Pilkades terdapat bakal calon kepada desa lebih dari 5 calon. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur No 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Harus Dilaksanakan tes tambahan.

” Diantara desa-desa di kabupaten lampung timur yang bakal calon kepala desanya lebih dari 5 yaitu Desa Labuhan Ratu Satu (LABTU) Kecamatan Way Jepara” ujarnya.

Bacal calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara terdapat 7 calon kepala desa sehingga berdasarkan pasal 18 ayat 2 PERBUB Lampung Timur no 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan tes tambahan.

” Tes tambahan tersebut antara lain, Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan
Tingkat pendidikan, Usia, Test tertulis
Dimana 4 poin penilaian tersebut sudah terdapat ketentuannya yaitu terkait skor masing masing poin yang diatur dalam pasal 18 ayat 3 peraturan bupati tersebut” jelas Bangkit.

Oleh karena itu, kata Bangkit, penilaian yang dilakukan dapat dihitung secara langsung dan terbuka oleh panitia pemilihan, kecuali penilaian tentang tes tertulis karena kewenangan panitia pemilihan kabupaten.

Sehingga dari pemaparan aturan yang sudah sangat jelas dan terang seharusnya tahapan pemilihan kepala Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara sudah masuk dalam tahapan pengambilan nomor urut, karena sudah di lakukan tes tertulis pada tanggal 22 september 2023.

Selain itu, dijelaskan Bangkit, masih dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 14 panitia pemilihan mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama calon kepala desa paling lambat 7 hari sejak tanggal di tetapkan.

“Sehingga apabila tes tertulis pada tanggal 22 september 2023 dan pada hari yang sama sudah di lakukan pengumuman dan penetapan calon kepala desa idealnya pada tanggal 29 september 2023 panitia pemilihan sudah mengumumkan calon calon kepala desa baik di papan pengumuman atau di media masa” Ungkapnya.

Namun, Hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan dimana seolah-olah tidak ada kepastian kapan pengambilan nomor urut calon kepala desa Labuhan Ratu Satu.

“Saya menghimbau kepada panitia pemilihan untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan Bupati dan juga jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak se Lampung Timur Tahun 2023. Karena jelas bahwa setiap keputusan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat. Artinya terhadap komplain ataupun sanggahan terhadap segala keputusan panitia pemilihan seharusnya tidak merubah ataupun mengangkangi peraturan Bupati sebagai pedoman pemilihan kepala desa Kabupten Lampung Timur” Terang Bangkit.

“Selain itu, jangan sampai kerja kerja panitia pemilihan terlihat tidak profesional yang pada akhirnya berdampak pada kondusifitas masyarakat desa. Dan untuk Bupati Lampung Timur Bapak Dawam Rahardjo harus juga bersikap karena jangan sampai hal ini meluas dan berdampak pada kondusifitas pemilhan umum 2024” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *