Lampung Selatan, Mediapromoter.id- Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang dalam peningkatan pemahaman pelaku usaha perikanan terhadap ketentuan penggunaan penangkapan ikan dan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung di Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Senin (30/10/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan
selamat datang kepada Ketua Komisi IV DPR RI Bapak Sudin dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) RI beserta jajaran lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Selamat datang pak di Lampung Selatan. Saya mengapresiasi kegiatan pembinaan ini, saya senang kegiatan ini dapat dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan. Mengingat kegiatan ini sangat penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat nelayan agar memahami pentingnya menjaga lingkungan perairan dan senantiasa menerapkan metode penangkapan ikan yang baik dan benar,” ucap Nanang.
Nanang berharap, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan sumber daya manusia para nelayan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara, Direktorat Jenderal PSDKP Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Adin Nurrawaluddin menyampaikan, dalam kegiatan Direktorat Jenderal pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan memiliki yang indikator kinerja utama yaitu mendorong pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan salah satunya adalah nelayan.