BeritaHukumLampungTNI & Polri

Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

×

Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Mediapromoter.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap BO (34), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir.

Warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ini ditangkap petugas di jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi Bandar Lampung, pada Jumat (03/11/2023) sore.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).

“Setelah kita kembangkan, kita temukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil” Ungkap Kompol Gigih.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku BO (34) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

BACA JUGA  Diduga Terjadi KKN, Sekdes Purwotani Sulistiyoko : Semua Itu Tidak Benar