Pesawaran, Mediapromoter.id – Menelisik Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Desa Madajaya, Kecamatan WayKhilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, diduga dilakukan Mantan PJ Kepala Desa (Kades) Madajaya “IR” Priode Tahun 2021.
Dari informasi yang di dapat Mediapromoter.id bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Wahkhilau Desa Madajaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Masyarakat yang kurang mampu melalui belanja Negara yaitu DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa Masyarakat yang tidak menerima Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sepanjang tahun 2021 semasa kepemimpinan kepala Desa IR.
Menurut kuasa Hukum Salamat Sihombing & Partners ketika ditemui diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung pada Rabu 17 April 2024 menuturkan Kronologi kejadian, untuk Dokumen-dokumen dan barang bukti sudah di diserahkan semuanya lengkap dan di antaranya yaitu.