Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Telah terjadi pencabulan anak dibawah umur di Desa Talang, Kec. Way Sulan, Kab. Lampung Selatan. Dari informasi yang berhasil dihimpun Mediapromoter.id bahwa Korban usia 9 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar Kelas dua. Pencabulan tersebut dilakukan oleh kakek berusia 70 tahun.
Ibu dari orang tua korban berinisial “T” mengatakan, kejadian dilakukan oleh Kakek “S” (70) yang beralamat di dekat kediaman rumah, Desa Talang RT/RW 02/02, Kec. Way Sulan, Kab. Lampung Selatan, yang mana anak “T” dipanggil Kakek “S” akan diberi uang sebesar Rp20 ribu, dan lantas anak dari “T” disuruh untuk ke kandang sapi, dan Kakek “S” tersebut membuka baju dan celana serta merabah, mencium sih Kakek tersebut hingga memegang tangan untuk disuruh memegang kemaluan Kakek “S”.
“Kejadian itu di ketahui setelah seminggu lebaran masih masuk dalam bulan puasa setelah anak saya bercerita bahwa anak saya telah dicabuli oleh kakek “S”, ” ungkapnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut pengakuan orang tua (Ibu korban-red), bahwa permasalahan tersebut sudah berdamai dan jangan bilang ke siapa-siapa, yang mendamaikan Aparatur Desa, Kepala Desa (Kades), Kadus RT 02 Dusun 03.