BeritaHukumLampung

Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Donal Andrias, SH..MH : Hasil Non Edintik Belum Tentu Masuk Kedalam Unsur

×

Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Donal Andrias, SH..MH : Hasil Non Edintik Belum Tentu Masuk Kedalam Unsur

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, Mediapromoter.id – Terkait perkara diduga memalsukan tanda tangan yang di lakukan oleh SH bin (alm) AH  team penasehat hukum menyampaikan esepsi yang ditujukan kepihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang, bahwa perkara tersebut cacat dan layak dibatalkan demi hukum dan keadilan pada hari senin (10/06/2024).

Kuasa hukum menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum dalam perkara no reg : 417/Pid.B/2024/PN.tjk, meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, terdakwa SH bin (alm) AH.

ADVERTISMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan tersebut majelis hakim masih mempertimbangkan untuk penangguhan penahan dan akan memulai sidang kembali pada hari kamis (13/06/2024).

Saat ditemui awak media Donal Andrias, SH..MH, menjelaskan bahwa dugaan terkait dakwaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasehat hukum dalam surat-surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Terkait dari klien kami diduga memalsukan tanda tangan, berdasarkan hasil uji lab tersebut menyatakan non edintik, tetapi terkait hasil non edintik tersebut belum tentu masuk kedalam unsur keranah pemalsuan tanda tangan, ” Kata Donal Andrias, SH.,MH selaku salah satu kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  Jum’at Curhat, Polres Way Kanan Gelar Pembinaan Bersama Pokdar Kamtibmas