Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pekan lalu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Bintang, diketahui telah melantik Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Dari berbagai sumber yang berhsil dihimpun bahwa PKD terpilih untuk Kecamatan Tanjung Bintang, banyak yang juga rangkap jabatan sebagai aparatur desa.
Bahkan, banyak juga PKD terpilih bukan asli warga desa setempat. Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat Tanjung Bintang.
“Saya bingung, dengan proses rekrutmen PKD di Kecamatan Tanjung Bintang ini. Mekanismenya seperti apa? Banyak aparatur desa terpilih sebagai PKD? Rangkap jabatan dong? Bagaimana bisa demikian proses rekrutmennya,” Jelas salah satu pemuda Tanjung Bintang yang aktif di salah satu organisasi masyarakat dan enggan disebutkan namanya ini kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).
“Memang benar sih, syarat menjadi PKD itu harus berdomisili di Kecamatan setempat, namun bagaimana jika ada yang mendaftar menjadi PKD untuk desanya, dan dia merupakan warga desa tersebut dan pernah menjadi PKD pada Pilpres kemarin, eh ini tidak lolos,” Kata dia.