Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Kejadian yang terjadi beberapa pekan lalu dialami pasutri ibu (Ks) dan Bapak (Am) yang diduga dipaksa oleh oknum debt collector (DN) yang merupakan utusan FIF Group Cabang Kalianda, Kejadian yang menimpa pasutri tersebut sangat miris yang mengakibatkan hingga depresi dan mengalami pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Dari Berbagai sumber yang berhasil di himpun bahwa kejadian terjadi hari Rabu 22 Mei 2024 Oknum Debt Collector (DN) datang yang ke Dua kalinya ke rumah korban Ibu (KS) dan BPK (AM). Dengan memaksa ibu KS untuk di foto dengan memegang sebuah kertas yang terdapat tulisan, Pasutri bingung, dengan kelakuan Oknum tersebut. Tanpa permisi memasuki rumah lalu memaksa memegang sebuah kertas berisi tulisan lalu difoto.
Burhanuddin S.Hi yang merupakan kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kejadian yang dialami pasutri tersebut bukan persoalan hal biasa yang hanya selesai dengan permintaan maaf.
“Oknum DC yang berulah sehingga klien kami saat ini sedang depresi dan menjalankan perawatan di RSJ harus bertanggung jawab penuh baik secara pribadi maupun instansi nya yang memerintahkannya , bukan hanya permintaan maaf saja disampaikan karena hal ini bukan persoalan biasa , kami menilai bahwa persoalan inipun mengandung unsur pidana yang harus dilaporkan kepada APH, ” Tegas Burhan, Sabtu, 15 Juni 2024.
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa terkait ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Segera menindaklanjuti dengan adabtaua tidak nya laporan.
“OJK harus respon menyikapi hal ini karena sudah ada korbannya , jadi menurut kami dengan ada atau tidak nya laporan kepada OJK , instansi sebagai pihak pengawasan yang wewenang segera memanggil pihak terkait dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yaitu FIF group cabang Kalianda, ” tambanya
Direktur kantor hukum Han 77 & Rekan itupun menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada instansi yang berwenang dan terus akan mengawal klien nya sampai tuntas sampai adanya pertanggungjawaban secara pribadi atau pertanggung jawaban di mata hukum. (Red)