Lampung, mediapromoter.id – Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Renaldi Kusuma (25), yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.
Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Penangkapan berlangsung di Jl. Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa (18/6/2024).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.
“Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.” kata Umi.
Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Renaldi diamankan Pada Senin, (12/10/2020) oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.