Way Kanan, Mediapromoter.id –
Kalau oknum anggota DPRD Masda Yulita yang juga politisi Partai Gerindra, tidak melakukan klarifikasi dan memohon maaf secara luas, maka jangan disalahkan kalau seluruh awak media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya di Way Kanan akan gruduk atau melaksanakan demo ke kantor DPRD Way Kanan.
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris DPC Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Way Kanan Warseno saat mengomentari terkait statemen Oknum anggota DPRD Way Kanan, Masda Yulita, yang diduga melecehkan profesi wartawan, Jum’at (5/07/2024), bertempat di kantornya.
Menurut Seno, secara profesi wartawan jelas tersinggung dengan perkataan Oknum Anggota DPRD tersebut karena dia bicara itu pada acara resmi di saat penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) DPRD Dapil V dan didengar pejabat lain.
Untuk itu, tidak salah bila Ketua Partai Gerindra Way Kanan menegur atau memberi sanksi kepada Anggotanya yang lancang berbicara diluar kewenangannya, mengurusi kinerja lembaga lain yang tidak ada hubungan dengan dirinya selaku Anggota Dewan.
Dalam kesempatan tersebut Warseno meminta Oknum Anggota DPRD Way Kanan Masda Yulita meminta maaf dengan awak media, bukan hanya yang bertugas di Way Kanan namun secara umum Nasional juga.
“Disini kwalitas Dewan dipertaruhkan, makanya Masda itu harus berani meminta maaf dengan Wartawan lewat media bukan malah lakukan pembenaran diri, seperti yang dilontarkan di salah satu media hari ini, jawaban Masda itu mencari pembenaran diri, dan jika anggota dewan tersebut tidak mau meminta maaf maka jangan salahkan kalau seluruh awak media gruduk gedung wakil rakyat,”tegasnya.
Di Kabupaten Way Kanan ini, lanjut Seno, masih banyak wartawan senior, yang telah menjalankan tugas jurnalistiknya, jauh sebelum oknum tersebut jadi anggota dewan di Kabupaten Way Kanan.
“Apakah selama ini oknum anggota DPRD tidak pernah membaca berita, baik media cetak, online maupun elektronik, sehingga tidak mengetahui perkembangan dunia, alangkah banyaknya proyek milyaran yang menyimpang ditulis oleh kawan media, dan Wartawan itu bekerja sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Undang – undang dan dilindungi UU No 40 tahun 1999 sebagai kontrol sosial, kalau ada anggota dewan yang mengeritik kerja wartawan, ini ada apa, apakah mereka juga jadi pemain proyek,” pungkas. (*/Yandi)