Tanggamus, mediapromoter.id – Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Indonseia (LP2I) Bung Syamsuddin, M.S berbincang santai bersama awak media Promoter.id di skertarait LSM LP2I , kepada awak media promoter.id Bung syamsuddin mengatakan.
“Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus harus dikawal sampai di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia apalagi kasus tersebut sudah bergulir di tingkat kejaksaan tinggi Provinsi Lampung”, ucapnya.(sabtu 13/7/24).
Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus di traksir dengan kerugian Negara mencapai Rp9 Miliar lebih, dalam hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejakti) memastikan kelanjutan penyelidikan.
dari kasus dugaan korupsi Perjas Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus itu sudah ada Rp8,440 Miliar dari total Rp9,14 Miliar kerugian negara yang di kembalikan.
“Ya, menyangkut keterlibatan 45 Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tanggamus harus segera di proses dan dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia”, jelasnya.
Masih kata Bung Syamsuddin, sesuai apa yang sudah dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadham, pihaknya memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi Perjas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tetap berjalan. Untuk sementara ini masih menunggu hasil resmi dari KPU dan petunjuk pimpinan.
“Kita tunggu aja, inikan sudah selesai pemilu dan mau masuk pilkada akan sperti apa nantinya proses dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten Tanggamus di kejaksaan tinggi provinsi lampung”, lanjutnya.
Yang pasti kami dari LSM LP2I Provinsi Lampung akan mengawal kasus tersebut yang sekarang masih berproses di tingkat Kejati Provinsi Lampung jangan sampai mandul atau jalan ditempat.
” LSM LP2I tidak akan tutup mata dan tutup telinga dan akan terus mengawal terkait Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Karena itu jelas-jelasa Negara sangat dirugikan dengan tindakan Korupsi Dana Anggaran Perjalanan Dinas para oknum Dewan DPRD Kabupaten Tanggamus ” Tutupnya.
Kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung harus tegak lurus dalam memproses kasus perjalanan dinas para oknum Dewan DPRD Kabupaten Tanggamus dan jangan sampai ada bahasa tebang pilih.
(Red)