Lampung Selatan, Mediapromoter.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi membahas proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Liaison Officer dari partai politik yang duduk di DPRD, akademisi, dan lembaga terkait Pemda Lampung Selatan.
Pentingnya pertemuan tersebut ditegaskan Ketua KPU Ansurasta Razak SE yang diwakili Sekretaris Bejo Purnomo SE, MA. Pertemuan tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami persyaratan pendaftaran calon.
“Kami berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber khususnya yang berkaitan dengan pengurusan dokumen calon dapat dengan mudah dipahami, sehingga setelah kegiatan ini kita semua dapat memperoleh pemahaman tentang bagaimana proses pendaftaran calon dan persyaratannya, ” ungkapnya, Jum’at, 2 Agustus 2024 di Hotel Negeri Baru Resort.
Dalam kegiatan Komisioner KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah SE pun turut angkat bicara, menjelaskan tujuan pertemuan tersebut untuk menyinkronkan persepsi terkait pelaksanaan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
“Soal proses pencalonan, dalam rapat ini kami menyinkronkan persepsi tentang hal-hal yang tidak boleh dilanggar dalam aturan pemilu PKPU 8/2024 telah mengatur secara rinci tentang proses pencalonan, namun jika terdapat perbedaan penafsiran dari masing-masing parpol terhadap setiap pasalnya PKPU 8/2024, kami minta mereka berkoordinasi langsung dengan kami di KPU Lampung Selatan karena kami selalu terbuka untuk berdialog, ” terangnya.
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari KPU Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Lampung Selatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Lampung Selatan.